Dituduh Begal, Sempat Dipukuli dan Ditelanjangi di Kantor Polisi, Zaeni Akhirnya Bebas dari Vonis

Dituduh Begal, Sempat Dipukuli dan Ditelanjangi di Kantor Polisi, Zaeni Akhirnya Bebas dari Vonis Zaeni (dua dari kanan) didampingi sang ibu, Ketua DPRD Sudiono Fauzan (kiri), dan kuasa hukum (kanan). foto: SUPARDI/ BANGSAONLINE

"Karena takut, saya terpaksa tandatangani berkas. Saya tahu nama polisi yang pukuli di sel. Bahkan, kepala saya dibenturkan ke jeruji sel tahanan," cerita Zaeni.

Sementara sebelumnya, keterangan dari saksi korban, Maya menyebutkan, bahwa awalnya pelaku nyangkruk di bengkel motor. Tahu Maya lewat, selanjutnya pelaku membuntutinya. Pelaku sebanyak empat orang. Tahu ada yang mengikuti, Maya nambah kecepapatan 70 km/jam.

Pelaku kemudian tiba-tiba mepet korban sambil mengancam dan narik kunci kontak. Karena takut ancaman pelaku begal, Maya menghentikan laju motor, kemudian melapor ke polsek setempat.

Keterangan Maya sendiri dianggap tidak masuk akal. Sebab dalam kecepatan tinggi kontak tidak bisa ditarik. Pemilik warung dan bengkel yang dituduhkan tempat nyangkruk para pelaku pun sempat dihadirkan di persidangan. Namun, mereka mengaku tidak ada yang kenal dengan terdakwa.

Karena semua keterangan saksi itu meragukan, hakim akhirnya menyatakan terdakwa Zaeni tidak bersalah dan divonis bebas. Adapun kejanggalan lainnya adalah barang bukti (BB) tidak sama, yakni Honda Sonic, sementara yang disita Suzuki Satria.

Saat putusan, hadir Komisi Yudisial di PN Bangil. Kedatangan Komisi Yidisial untuk menyaksikan proses sidang terdakwa dengan tuntutan jaksa 9 tahun penjara. (par/lan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO