MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Senin (10/12) melakukan sosialisasi Program JKN-KIS dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan kepada insan pers Mojokerto.
Kepala Cabang BPJS Mojokerto dr. Dina Diana Permata, AAK menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden yang baru ini ada banyak sekali perubahan dan tambahan yang perlu diketahui. Di antaranya jenis kepersertaan, denda keterlambatan pembayaran iuran, dan bagaimana jika peserta pergi ke luar negeri.
BACA JUGA:
- Ini Langkah BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Tingkatkan Pemahaman Peserta soal JKN
- Dianggap Berjasa Lindungi Warganya, Bupati Ikfina Terima Penghargaan UHC
- Kepesertaaan Capai Jutaan, Pandawa Sempat Crowded Gegara Sehari Diserbu Ribuan Pesan
- BPJS Kesehatan Tetap Jaga Keberlangsungan Program JKN-KIS di Masa Pandemi Covid-19
Kemudian, apa saja kewajiban peserta dan sanksinya, berapa besaran iuran, hak kelas perawatan, bagaimana peserta jika ada pemutusan hubungan kerja dan dukungan apa saja yang diberikan oleh pemerintah daerah.
“Untuk tambahan kepersertaan seperti terlihat pada Pasal 4 ayat 2 huruf (h) yakni Kepala Desa dan Perangkat Desa saat ini sudah termasuk sebagai peserta, hal ini sesuai dengan penjelasan pada Pasal 25 mengenai perubahan status kepesertaan,” terangnya.
Selain itu, dijelaskan sebagai dukungan dari pihak Pemerintah Daerah untuk membantu pendanaan pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan sedikitnya 50 persen dari besaran pajak cukai rokok yang telah diterima dari alokasi pelayanan kesehatan untuk pendanaan Program JKN.
Seperti diinformasikan, progres kepersertaan dan jumlah faskes di wilayah Mojokerto dan Jombang sampai dengan bulan Desember 2018 untuk kondisi pencapaiannya lebih masksimal di wilayah Kota Mojokerto. Dari jumlah penduduk 145.060 jiwa di wilayah Kota Mojokerto total yang menjadi peserta JKN ada sebanyak 140.571 jiwa atau 93 persen.