Mahasiswa Desak Kejaksaan Lamongan Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi

Mahasiswa Desak Kejaksaan Lamongan Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kajari Lamongan Diah Yuliastuti saat menerima mahasiswa.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan mendesak Kejaksaan Negeri setempat agar menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi yang ditanganinya.

Menurut kordinator aksi gabungan HMI, GMNI, dan PMII, Muhammad Shodiqul, ada sebanyak delapan perkara yang dipertanyakan ke Kejaksaan yang berada di Jalan Veteran tersebut.

“Salah satunya adalah mempertanyakan kebenaran tersangka kasus PUAP yang tidak kunjung ada keputusan inkracht. Berikutnya kita juga mempertanyakan apa sudah selesai kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD tahun 2012,” kata Shodiqul pada wartawan Senin (10/12).

Selain itu, Shodiqul juga mempertanyakan dugaan korupsi dana KUBE RTLH dari KBS serta dana Pendamping APBD di Disnaker TA 2016 serta dugaan korupsi terhadap dana swakelola rehab jalan TA 2014-2017.

“Kita juga mempertanyakan dugaan korupsi stimulan Desa di Kecamatan Lamongan Tahun 2012,” ungkap Shodiqul.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Yuliastuti saat menemui pendemo menyebutkan aspirasi yang disampaikan oleh para aktivis HMI, GMNI, dan PMII Lamongan tersebut merupakan hal yang positif dalam pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Lamongan.

“Kami akan mencermati apa yang disampaikan saudara-saudara. Mudah-mudahan ke depannya menjadi lebih baik penanganan korupsi dengan adanya dukungan dari adik-adik mahasiswa semua,” tegas Diah Yuliastuti yang didampingi Kasi Intel Dino Kriesmiardi dan Kasipidsus Yugo Susandi.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi, berdalih tidak semua aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut diketahuinya, lantaran dirinya baru menjabat selama enam bulan di Lamongan.

“Terima kasih kepada teman-teman mahasiswa, kalau ada informasi atau temuan baru bisa langsung disampaikan kepada kami,” terang Yugo Susandi.

Yugo Susandi juga menjelaskan terkait aspirasi yang pertama tersangka PUAP, tersangka sedang dalam upaya hukum PK. “PK itu kan ada putusan, nah putusan itu kami belum dapat,” pungkasnya. (qom/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO