Protes Penertiban APK, Anggota DPRD Ancam Gugat Bawaslu Kota Surabaya

Protes Penertiban APK, Anggota DPRD Ancam Gugat Bawaslu Kota Surabaya Vincensius Awey, Caleg DPR RI.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Vincensius Awey menegaskan akan menggugat Bawaslu Kota Surabaya. Hal ini dikarenakan korps pengawas Pemilu itu dinilai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai ketentuan.

Caleg DPR RI dari Partai Nasdem ini mengungkapkan kekesalannya pasca penertiban terhadap balihonya. "Di baliho saya hanya menyampaikan materi sosial mengajak membumikan Pancasila , ada logo, ada periode jabatan di DPRD dan kapasitas saya sebagai anggota DPRD sesuai dengan UU 23 tahun 2003, itu disapuratakan," ungkap Awey.

Padahal, menurut politikus Partai Nasdem ini, dirinya sudah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kota Surabaya. Hasilnya, baliho yang ia miliki dinyatakan tidak melanggar aturan kampanye.

Awey menyayangkan tidak adanya koordinasi yang baik antar Bawaslu, Panwascam, dan Satpol PP dalam penertiban APK. "Sepertinya penertiban atas dasar asumsi mereka di lapangan, bukan berdasarkan ketentuan," jelasnya.

Awey juga menduga penertiban itu dilakukan secara tebang pilih, karena ada baliho APK caleg yang melanggar tapi tetap terpasang. "Kalau nanti ada seperti itu lagi saya akan gugat atau saya laporkan ke Dewan Pengawas Pelaksana Pemilu (DKPP) kalau Bawaslu melakukan penertiban pembersihan tanpa ketentuan," tegas Awey lagi.

Selain itu, pihak DPRD Kota Surabaya juga berencana memanggil Bawaslu terkait dengan penertiban APK. "Saya ingatkan Bawaslu bekerja profesional tidak tebang pilih, tidak berdasarkan titipan. Penertiban tidak asal-asalan melainkan berdasarkan PKPU nomor 33 tahun 2018," pungkas Awey. (lan/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO