Piutang PBB di Gresik Tembus Rp 155 M

Piutang PBB di Gresik Tembus Rp 155 M Bupati Sambari HR saat membacakan jawaban terhadap PU Fraksi. Foto: SYUHUD A/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tunggakan wajib pajak (WP) masyarakat Kabupaten Gresik yang belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), ternyata sangat besar. Tercatat hingga 2018, tunggakan PBB mencapai Rp 155 miliar.

Hal ini diungkapkan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto saat memberikan jawaban atas Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap nota RAPBD 2019, di ruang paripurna, Kamis(22/11/2018).

Bupati pada kesempatan ini meminta kepada Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Andhy Hendro Wijaya agar melakukan verifikasi WP yang memiliki tunggakan PBB. "Sehingga bisa diketahui kira-kira mana yang bisa ditagih," paparnya.

Bupati meminta agar tunggakan PBB sebesar Rp 155 miliar secepatnya diselesaikan, sebagaimana permintaan DPRD. "Juga atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," pungkasnya.

Sementara Andhy Hendro Wijaya kepada HARIAN BANGSA menyatakan, bahwa tunggakan WP atas PBB sebesar Rp 155 miliar itu terjadi sejak tahun 2004. Menurut Andhy, pihaknya sudah berupaya mencari data WP yang nunggak PBB tersebut. Namun, saat ini terkendala link data."Masih lemot, Mas. Sehingga, belum bisa terlacak secara keseluruhan para penunggak PBB," pungkasnya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO