Ahmad Yusep menambahkan, dalam peristiwa tersebut, pelaku melakukan mengancam meminta uang dengan jumlah sebesar Rp 500 juta. Namun korban hanya melakukan transfer sebesar Rp 5 juta.
"Korban hanya mentransfer uang sebesar Rp 5 juta. Karena takut video tersebut disebar korban melaporkan ke pihak kepolisian dan akhirnya menangkap tersangka," imbuhnya.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
Menurut pengakuan tersangka, ia memulai melakukan bisnis ini sejak tahun 2012, dengan tarif untuk dalam Kota Surabaya sebesar Rp 2,5 juta dan luar kota antara 15-20 juta.
Perwira yang baru menduduki jabatan Direktorat kriminal khusus juga mengatakan saat ini baru ada tiga korban yang telah diperas oleh tersangka
TAGS:kriminal surabaya










