Penyertaan Modal Rp 75 Miliar Tak Terserap Maksimal, Dewan Minta Dirut PDAM Dievaluasi

Penyertaan Modal Rp 75 Miliar Tak Terserap Maksimal, Dewan Minta Dirut PDAM Dievaluasi Direktur PDAM Kabupaten Pasuruan Za'ari saat dilantik.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Alokasi anggaran puluhan miliar rupiah disiapkan Pemkab Pasuruan untuk penyertaan modal pada perusahaan plat merah, salah satunya digelontorkan untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Meski, perusahaan tersebut selalu merugi tiap tahun.

Total ada Rp 75 miliar yang dikucurkan untuk PDAM Kabupaten Pasuruan. Namun, hingga kini dana tersebut belum bisa terserap seluruhnya. Hanya terserap Rp 38 miliar saja.

Rohani Siswanto, anggota Komisi ll DPRD, menyatakan kondisi tersebut menjadi perhatian kalangan legislatif. Para wakil rakyat menyesalkan sisa dana penyertaan modal yang belum terserap. Pasalnya, untuk wilayah Kabupaten Pasuruan masih banyak persoalan krisis air bersih dan kerusakan jaringan pipa distribuisi.

"Saya menilai Direktur PDAM tidak mampu bekerja dan minim DED. Hanya separuh anggaran yang terserap dari total dana yang disiapkan untuk mengurangi gejolak krisis air bersih," urai Rohani Siswanto.

Rohani menilai, Direktur PDAM Za'ari kurang berani untuk mengambil risiko dalam penyerapan anggaran. Padahal, pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran belanja investasi. "Padahal di Pasuruan masih banyak kasus krisis air bersih seperti masalah kekeringan," beber dia.

"Tidak sesuai visi misi saat daftar calon Direktur, mengatasi gejolak krisis air bersih. Ini harus dievaluasi agar masalah penyertaan modal yang besar benar-benar bisa tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat pelanggan PDAM. Mengingat, banyaknya keluhan pelanggan atas ketersediaan layanan PDAM serta adanya wilayah yang belum terlayani air bersih secara maksimal menjadi catatan khusus anggota dewan," kata Rohani.

Direktur PDAM Kabupaten Pasuruan, Za’ari yang dikonfirmasi bangsaonline.com membenarkan bahwa PDAM mendapat alokasi penyertaan modal total Rp 75 miliar. Sesuai Perda nomor 15 tahun 2016 tentang penyertaan modal, dana puluhan miliar itu harusnya terpakai hingga akhir tahun ini.

"Faktanya, pihak PDAM Kabupaten Pasuruan memang belum mampu menyerap sepenuhnya. Hanya Rp 38 miliar lebih dana yang bisa diserap," kata Za’ari.

Dana tersebut dipergunakan sebanyak Rp 29 miliar di antaranya pada tahun 2017. Dana itu untuk belanja perbaikan jaringan yang ada di PDAM Kabupaten Pasuruan. Sementara Rp 9,2 miliar lainnya, merupakan penyerapan hingga 31 September 2018. Tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, dana itu sebagian besar untuk berbagai kegiatan di PDAM Kabupaten Pasuruan. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO