Tersangka Kasus Penjualan PT PWU Meninggal Dunia

Tersangka Kasus Penjualan PT PWU Meninggal Dunia

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktur PT Sempulur Adi Mandiri (Dirut PT SAM) Sam Santoso, salah satu tersangka kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), diketahui meninggal dunia di sebuah Rumah Sakit di Singapura. Pria kelahiran 83 tahun silam ini meninggal dunia pada 3 November 2018 lalu sekitar pukul 12.49 waktu Singapura.

Pemilik nama lengkap Dr Michael Antonius Sam Santoso M.B.A atau Thio Kwie Sing ini ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Mei 2017 lalu. Sam Santoso selaku pembeli asset PT milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang terletak di Kediri dan Tulungagung.

Pada tahun 2003 lalu, kedua asset milik Pemrov Jatim yang dikelola oleh berdasarkan Perda No. 5 tahun 1999 tentang penggabungan Lima Perusahaan Daerah (Perusda) ini, dijual tanpa melalui prosedur. Penjualan itu dilakukan oleh terdakwa Wishnu Wardana, Ketua Tim Penjualan asset (sudah divonis 3 tahun dengan pidana tambahan mengembalikan kerugian negara Rp 1,5 M) dengan Dahlan Iskan selaku Dirut (juga sudah divonis 2 tahun), di mana Oepojo Sardjono dan Sam Santoso selaku pembeli yang diuntungkan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.071.914.000.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan dengan meninggalnya tersangka Sam Santoso maka secara ketentuan hukum acara (KUHAP) perkaranya gugur.

"Kalau perkaranya sesuai ketentuan hukum acara (KUHAP) otomatis gugur karena tersangka meninggal dunia," ujar Didik saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (13/11).

Terkait kerugian negara, menurut Didik, pihak penyidik nantinya akan melimpahkan ke Datun (jaksa pengacara negara/JPN) untuk melakukan gugatan perdata ke ahli warisnya.

"Jadi ahli warisnya nanti yang akan kita gugat secara perdata," ujarnya. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO