Pemkab Gresik Sosialisasikan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa

Pemkab Gresik Sosialisasikan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Suasana sosialisasi Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa di Kantor Bupati Gresik, Senin (12/11). foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBS) Sekretariat Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup di Ruang Rapat Puteri Cempo Kantor Bupati, Senin (12/11/2018).

Kegiatan diikuti oleh 60 peserta. Mereka adalah para kepala Organisasi Perangkat Daerah atau Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), anggota Pokja bagian layanan pengadaan sekretariat, dan para ketua asosiasi penyedia barang/jasa Kabupaten Gresik.

Sosialisasi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Siswadi Aprilianto mewakili Bupati Gresik. Turut mendampingi Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Oedi Margiantonius.

Siswadi Aprilianto mengatakan terbitnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagai pengganti dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Lingkungan Instansi Pemerintah. Terbitnya revisi Perpres tersebut menurut Siswadi, untuk menciptakan pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Serta, selalu mengakomodir percepatan pembangunan.

"Pengadaan barang dan jasa merupakan tugas penting Bupati yang dibebankan kepada pelaksana pengdaan barang/jasa. Bupati mempercayakan pengadaan barang dan jasa agar bisa berjalan baik serta dapat dipakai masyarakat dengan sebaik-baiknya. Hal ini untuk mendapatkan manfaat yang optimal, juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat menuju kesejahteraan," katanya.

“Dalam menjalankan tugas di era saat ini jangan main-main. Perencanaan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Harus mencermati betul perjanjian dan kontrak secara detail dan secermat mungkin agar tidak bermasalah dengan hukum. Kalau salah dalam permasalahan kontrak dan perjanjian, maka akan menanggung sendiri akibatnya,” pesannya.

Sementara Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa, Oedi Margiantonius menyatakan, tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan pengadaan barang/jasa secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Juga untuk memberikan pemahaman Perpres Nomor 16 tahun 2018. Aturan ini baru sebagai pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Di sana banyak sekali perubahan yang harus dipahami oleh para peserta. Dengan regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel," terangnya didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol , Sutrisno.

Kegiatan kali ini mengundang 2 orang narasumber yaitu, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, SH, KN serta Dr. Emanuel Sujatmiko, SH, MS dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.(hud/dur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO