"Untuk itu, kita menolak hasil rapat pleno penetapan besaran UMK Tahun 2019 karena masih kurang layak," imbuhnya.
Salah satu peserta aksi, Antok, dalam orasinya juga menyampaikan bahwa upah buruh di Kabupaten Tuban jauh dari kata layak. "Bupati harus merevisi kembali hasil pleno DPK dalam penetapan besaran UMK. Kami merekomendasikan UMK tahun 2019 sebesar Rp. 2.560.000," ujarnya.
Setelah menggelar aksi di depan kantor pemkab setempat, akhirnya beberapa perwakilan massa dipersilakan berdialog dengan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Pemkab Tuban, Joko Sarwono.
Setelah berdialog dengan buruh, akhirnya disepakati empat poin yakni, Bupati mengembalikan usulan penetapan UMK Kabupaten Tuban kepada DPK dan dilakukan revisi ataupun dilakukan survei KHL ulang. Serta memasukkan Surat Edaran tentang peningkatan kualitas KHL, dan memperhatikan atau mengakomodir permintaan serikat pekerja FSPMI.










