UMK Tuban Hanya Naik Rp6.990, Buruh di Tuban: Kenaikan Sebesar itu Tidak Ada Artinya

UMK Tuban Hanya Naik Rp6.990, Buruh di Tuban: Kenaikan Sebesar itu Tidak Ada Artinya Ilustrasi uang. Foto: Pixabay/Emaji

TUBAN, BANGSAONLINE.com di Kabupaten menolak usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 yang telah disepakati dewan pengupahan setempat. Dalam rapat yang dilakukan secara tertutup, UMK Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.539.224,88. atau naik hanya Rp6.990,00. dari tahun sebelumnya senilai Rp2.532.234,77.

"Kami menolak usulan kenaikan UMK yang hanya Rp6.990,00," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) , Duraji, usai pleno penetapan nilai UMK di Gedung Korpri, Senin (22/11).

Menurut dia, kenaikan sebesar itu sangat tidak relevan mengingat kondisi yang akan menjadi kota industri. Dengan demikian, serikat buruh meminta kenaikan UMK melebihi dengan yang ditetapkan oleh PP Nomor 36 tahun 2021.

"Kami mengusulkan besaran UMK senilai Rp2.632.000,00. atau naik sekitar Rp92 ribu, dan ini sangat relevan dengan kondisi di ," tuturnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan serikat buruh lainnya guna menyatukan persepsi demi kepentingan buruh di . "Kami tetap menolak, kenaikan sebesar itu tidak ada artinya," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten , Budi Wiyana, menjelaskan bahwa penetapan perhitungan kenaikan UMK telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Selanjutnya, dalam pleno yang dilakukan dewan pengupahan disepakati kenaikan UMK sebesar Rp6.990.

"Hari ini sudah disepakati kenaikan UMK tahun depan sebesar Rp6.990,00. Hasil pleno hari ini selanjutnya diserahkan kepada bupati untuk diteruskan kepada gubernur," ujarnya. (gun/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO