​Kabur 9 Bulan, Polisi Borgol DPO Pelaku Pemukulan

​Kabur 9 Bulan, Polisi Borgol DPO Pelaku Pemukulan Tersangka saat dimintai keterangan petugas.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) pengeroyokan yang sempat kabur sembilan bulan, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Krian. Tersangka adalah Eko Prasetyo Widodo (36), warga Desa Tropodo, Krian. Ia diborgol Polisi saat pulang kampung ke rumahnya, Rabu (16/10).

Kapolsek Krian Kompol Saibani melalui Kanit Reskrim Polsek Krian lpda Lutfyanto menuturkan, aksi pengroyokan dilakukan tersangka pada Sabtu (27/1/2018) lalu. Saat itu, Akbar (23), warga asal Mojokerto sedang menunggu di pinggir jalan untuk menjemput pacarnya.

"Kejadiannya pukul 01.30 WIB, di Taman Hiburan Krian, Jalan Raya Tropodo," cetus Lutfyanto, Selasa (30/10).

Tiba-tiba, tersangka yang berboncengan bersama temannya datang menghampiri korban. Ditempat itu, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban.

"Pengakuannya untuk tambahan beli miras," sambung Lutfi.

Namun korban yang saat itu seorang diri tidak mau menuruti permintaan tersangka. Kesal permintaannya tak dituruti, tersangka malah memukul muka korban.

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO