Satreskrim Polsek Karang Pilang Garuk 6 Pengedar dan 9 Pemakai Sabu-sabu

Satreskrim Polsek Karang Pilang Garuk 6 Pengedar dan 9 Pemakai Sabu-sabu Suasana ungkap kasus di Mapolsek Karang Pilang Surabaya, Rabu (17/10/2018).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polsek Karang Pilang berhasil menggaruk 6 pengedar dan 9 pemakai narkoba jenis sabu. Hal itu disampaikan dalam ungkap kasus di Mapolsek Karang Pilang, Rabu (17/10/2018).

"Jadi ini hasil ungkap Polsek Karang Pilang dalam kurun waktu selama dua minggu, dan kita bisa mendapatkan 15 orang tersangka," jelas Kapolsek Karangpilang, Kompol Noerijanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo.

Ke-15 tersangka itu digaruk dari 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan barang bukti sabu seberat 21 gram. "Ini juga ada pengedar dan ada yang sekedar pemakai," katanya.

Termasuk pelaku yang selama ini sering tertangkap dalam kasus yang sama juga kembali diringkus jajaran Reskrim Polsek Karangpilang. "Ada satu yang masuk kategori residivis," singkat Noerijanto.

Di antara sekian kasus yang terungkap, Iptu Marji Wibowo selaku Kanitreskrim Polsek Karangpilang menyebut ada kasus yang tergolong unik. Yaitu, tersangka memasang ranjau berupa seng di tangga akses menuju kamar kos tersangka.

"Kos-kosannya kan naik ke atas, dikasih seng-seng. Jadi kalau ada polisi bunyi," ujar Marji. Untungnya petugas polisi lebih cerdik, sehingga ketika dilakukan penggerebekan kepada tersangka Hariyono, tangga tidak mengeluarkan bunyi.

"Saat digerebek, tersangka sedang memakai (menggunakan narkoba)," tandasnya. Barang bukti dalam penggerebekan ini diperoleh tujuh gram sabu.

Adapun ke-15 tersangka berinisial HS, RZ, EE, AT, HK, MSZ, DT, TP, MF, BU, OS, AC, H, CS dan HR. Sembilan diantaranya pengedar Narkoba dan sisanya hanya sebagai pemakai. Sementara untuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak enam orang. (ana/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO