SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Daniel Damaroy (37) dan Dian Priyanto (36), dua tersangka kasus penyeludupan 50.664 botol minuman beralkohol (mihol) menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (16/10).
Usai menjalani pelimpahan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke tahanan.
BACA JUGA:
“Bener, hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak Lingga Naurie.
Lingga mengatakan, dalam kasus ini kedua tersangka akan dilakukan pemberkasan secara terpisah. “Jadi masing-masing tersangka berkas perkaranya sendiri-sendiri,” ungkap Lingga.
Usai menjalani pelimpahan tahap dua, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo (Rutan Medaeng).
“Kedua tersangka dilakukan penahanan ke Rutan Medaeng selama 20 hari ke depan,” jelasnya.