Daniel Damaroy (37) dan Dian Priyanto (36) saat menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (16/10).
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Daniel Damaroy (37) dan Dian Priyanto (36), dua tersangka kasus penyeludupan 50.664 botol minuman beralkohol (mihol) menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (16/10).
Usai menjalani pelimpahan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke tahanan.
BACA JUGA:
- Kejari Surabaya Terima 6 SPDP Kasus Pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari
- Diduga Korupsi Aset KAI, Kejari Surabaya Tetapkan Satu Tersangka
- Terdakwa Curanmor Honda Beat Milik Paman di Kedungmangu Surabaya Dengarkan Dakwaan JPU
- Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Dua Terpidana Kredit Fiktif Salah Satu BPR Sidoarjo
“Bener, hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak Lingga Naurie.
Lingga mengatakan, dalam kasus ini kedua tersangka akan dilakukan pemberkasan secara terpisah. “Jadi masing-masing tersangka berkas perkaranya sendiri-sendiri,” ungkap Lingga.
Usai menjalani pelimpahan tahap dua, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo (Rutan Medaeng).
“Kedua tersangka dilakukan penahanan ke Rutan Medaeng selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




