ASN se-Jawa Timur Dilarang Membeli LPG 3 Kg Bersubsidi

ASN se-Jawa Timur Dilarang Membeli LPG 3 Kg Bersubsidi Wali Kota Malang Sutiaji, saat menginformasikan kepada OPD larangan ASN membeli LPG 3 kg bersubsidi, Rabu (03/10). foto: ist

MALANG, BANGSAONLINE.com - Segenap aparatur sipil negara (ASN) dan calon ASN diultimatum secara tegas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Mereka dilarang membeli ukuran 3 kg (melon) yang bersubsidi.

"Larangan tersebut ditegaskan dalam surat Gubernur Jawa Timur nomer 540/9176/022.1/2018 tertanggal 28 Juni 2018. Salah satu isinya, ASN diimbau tidak menggunakan 3 Kg (melon) bersubsidi," ungkap Wali Kota Malang Sutiaji, (Rabu (3/10/2018).

Untuk menindaklanjuti surat Gubernur tersebut, Pemkot Malang lewat Wali Kota Malang mengeluarkan surat Wali Kota Malang Nomor 222/3008/35.73.122/2018 tentang penggunaan tepat sasaran. "Di mana surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang," tegasnya.

Sutiaji mengatakan, diterbitkannya surat tersebut selain merespon kebijakan , juga sebagai upaya distribusi 3 Kg bisa tepat sasaran bagi masyarakat tidak mampu.

"ASN atau calon ASN se Kota Malang, hendaknya mematuhi dan melaksanakan surat Gubernur maupun surat Wali Kota yang dikeluarkannya," tandasnya.

Wali Kota Malang menginstruksikan pasca turunnya surat tersebut, seluruh Kepala OPD mesti mensosialisasikan kepada seluruh ASN di mana pun berada. "Termasuk bagaimana Kepala OPD nantinya cara memantau berkala terkait imbauan yang dimaksud," bebernya.

Surat Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada 28 Juni itu, merupakan lanjutan dari SK Kementerian ESDM pada 23 Maret 2018 lalu. "Isinya, Gubernur mengimbau kepada wali kota dan bupati se Jawa Timur, agar para ASN dan Capeg ASN se Jawa Timur. Tidak membeli 3 Kg bersibsidi," pungkasnya. (iwa/thu/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO