Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Siap Tempuh Upaya Hukum Sampai di Tingkatan PK

Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Siap Tempuh Upaya Hukum Sampai di Tingkatan PK Ilustrasi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa hukum para tergugat dalam kasus sengketa lahan pasar Tulakan menyatakan sudah mendaftar acara kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, Selasa (18/9). Hal itu disampaikan Kukuh Setyarto, Kabag Hukum Setkab Pacitan.

"Dari awal sudah kami sampaikan, kalau tergugat (Bupati Pacitan Cs) tetap akan menempuh upaya hukum kasasi," ujar Kukuh.

Bahkan, Kukuh menegaskan pihaknya siap menempuh upaya hukum sampai tahap PK (peninjauan kembali) apabila nantinya kalah lagi dalam Kasasi. 

Sebagai tim kuasa hukum dari para tergugat, Kukuh menegaskan pihaknya akan terus berupaya memanfaatkan upaya-upaya hukum yang ada. "Ibarat pertandingan, kita kalah di babak pertama. Namun masih ada babak kedua dan seterusnya. Jadi tidak bisa kalau kita harus menerima kekalahan, sementara upaya hukum masih terbuka," tegas Kukuh. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO