Pemkab Pacitan Keok Lagi Dalam Gugatan Tingkat Banding Kasus Sengketa Lahan Pasar Tulakan

Pemkab Pacitan Keok Lagi Dalam Gugatan Tingkat Banding Kasus Sengketa Lahan Pasar Tulakan Sugiharto.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa lahan pasar Tulakan Kabupaten Pacitan memasuki babak baru. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memenangkan Sugiharto Cs atas upaya banding yang dilakukan tim kuasa hukum Pemkab Pacitan.

Tiga kali acara hukum perdata, baik di level Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemkab Pacitan harus rela menelan pil pahit kekalahan.

Novia Wardani, salah seorang tim kuasa hukum Pemkab Pacitan belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui ponselnya, wanita yang juga menjabat sebagai Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setkab Pacitan itu tak bersedia mengangkat.

Di sisi lain, Sugiharto sangat bersyukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi. "Semoga secepatnya ada solusi dari pemkab sehingga persoalan perdata itu segera ada kepastian hukum. Kasihan para pedagang, kalau harus terombang-ambing dan harus wira-wiri ke Surabaya," ujarnya, Kamis (6/9).

Sugiharto yang juga seorang pengusaha rental alat berat ini meminta agar pemerintah bisa legowo. Sebab bagaimanapun juga, tanah dengan SHM No. 5 Tahun 1967 atas nama J. Tasman itu benar-benar didapat dengan cara jual-beli secara sah kala itu. "Jadi tidak perlu diperpanjang lagi persoalan ini," harapnya. (yun/rev)