Pemkot Surabaya Menangkan Sengketa Tanah di Kenjeran

Pemkot Surabaya Menangkan Sengketa Tanah di Kenjeran Yayuk menunjukkan tanda terima laporan kepada pihak kepolisian.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kenjeran no 254 antara Soendari (Penggugat) dan Pemerintah Kota Surabaya (Tergugat) akhirnya dimenangkan Pemkot Surabaya. Hal ini berdasarkan hasil putusan perkara perdata dari majelis hakim nomor 1029/Pdt.G/2017/PN.SBY. Dengan putusan ini, berarti Pemkot Surabaya berhak memiliki tanah dan bangunan karena memiliki bukti yang cukup kuat.

“Beberapa bukti di antaranya besluit van de geementeraad atau bukti kepemilikan atas tanah pada zaman Belanda, meskipun belum bersertifikat. Lalu obyek tanah dan bangunan masih tercatat dalam daftar aset pemkot serta saksi yang dihadirkan membenarkan bahwa tanah tersebut dulunya merupakan kantor Kelurahan Rangkah,” ujar Kepala Dinas Pengolahan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati, Selasa, (4/8/2018).

Dikarenakan dari sisi perdata Pemkot Surabaya dinyatakan menang oleh PN, Yayuk – sapaan akrabnya menuturkan masih menunggu tindak lanjut dari putusan perdata itu. “Putusan itu digunakan sebagai bahan pertimbangan pengajuan kasasi,” imbuhnya.

Menurut Yayuk, selain perdata, Soendari juga menjalani proses hukum pidana. Pasalnya, pemkot menemukan bukti bahwa obyek tanah dan bangunan tersebut sudah dijual Soendari ke orang lain. Pemkot pun, kata Yayuk, meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi untuk menelusuri informasi tersebut. “Orang yang membeli tanah itu datang ke pemkot membawa kwitansi pembayaran yang sudah dibelinya dari Soendari,” terang Yayuk.

Dari hasil pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Soendari dengan bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp 2,1 miliar. “Kejaksaan tinggi menilai Soendari merugikan negara karena mencoba mengalihkan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain,” papar Yayuk. 

Awal tahun 2017, kejaksaan tinggi menahan Soendari lalu pada 2 Juli 2018 majelis hakim membebaskan Soendari secara murni atas pertimbangan tidak adanya bukti melakukan tindak korupsi. Alasannya, belum ada perjanjian jual-beli. “Kira-kira seperti itu pertimbangannya,” tegas mantan Kabag Hukum tersebut.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO