Izin Tinggal Habis, WNA Asal Bangladesh Terancam Dideportasi Imigrasi Kediri

Izin Tinggal Habis, WNA Asal Bangladesh Terancam Dideportasi Imigrasi Kediri WNA asal Bangladesh bersama paspor saat ditahan di kantor imigrasi Kediri. Foto: ARIF K/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas III Kediri mengamankan seorang Warga Negara Asing () di Desa Peh Wetan, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Kantor Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan dan hasilnya ini bakal dideportasi.

ini berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan dari Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) dalam hal ini perangkat Desa Peh Wetan, Kepolisian maupun TNI. Terungkap jika ini berasal dari Bangladesh dengan nama Miah Helal dengan usia 28 tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Rakha Sukma Purnama mengatakan keberadaan di Desa Peh Wetan ini karena mengikuti istri yang dinikahinya secara siri saat di Malaysia. 

“Dia melanggar, karena izin tinggalnya melebihi batas waktu izin tinggal,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rakha menjelaskan jika izin tinggalnya hanya selama 30 hari yang dimulai pada tanggal 25 april lalu, namun hingga sekarang ini masih berada di Indonesia sudah lebih hingga 75 hari. Untuk itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan jika telah terbukti akan segera dideportasi. 

“Kita lakukan pemeriksaan, dan jika terbukti kita akan deportasi, tak hanya deportasi dia juga akan kita masukkan daftar pencekalan pada ini,” tegasnya.

Dari data Kantor Imigrasi Kediri, tahun 2018 ada sebanyak 5 yang dideportasi. Mereka dideportasi rata -rata karena melanggar ketentuan izin tinggal. (rif/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO