Jangan Coba-coba Melanggar Lalu Lintas di Surabaya, Dishub Kembali Uji Coba Tilang Berbasis CCTV

Jangan Coba-coba Melanggar Lalu Lintas di Surabaya, Dishub Kembali Uji Coba Tilang Berbasis CCTV Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat memperlihatkan dokumen e-tilang.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota bersama Satlantas Polrestabes kembali melakukan uji coba tilang on the spot berbasis CCTV di perempatan Traffic Light (TL) JL. Kertajaya Dharmawangsa . Pengemudi kendaraan yang terbukti melanggar lalu lintas, akan langsung dilakukan penindakan tilang on the spot oleh petugas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Irvan Wahyudrajat mengatakan setelah melihat adanya pelanggaran, petugas yang berada 200 meter dari tempat CCTV akan menghentikan laju kendaraan berdasarkan screen shot alat bukti rekaman. Selanjutnya, pelanggar bisa langsung menyelesaikan di tempat, dengan menggunakan program e-tilang.

“Ini yang kedua kalinya kita lakukan uji coba. Ini langsung kita tindak tilang, baik itu pelanggaran lampu merah maupun pengendara yang tidak memakai helm,” kata Irvan, saat ditemui di lokasi, Kamis, (02/08/18).

Penerapan tilang ini, lanjut Irvan, rencananya akan diterapkan di semua titik traffic light Kota . Sementara tahun ini, penerapan tilang on the spot berbasis CCTV masih diterapkan di 15 titik traffic light Kota . Rinciannya yakni, depan Masjid Al Falah, Jalan Dharmawangsa dua arah, Jalan Diponegoro, Jalan Dr.Soetomo, Jalan Darmo, dan Jalan Mayjen Sungkono. “Jadi tempat-tempat yang berpotensi padat dan banyak pelanggaran kita prioritaskan,” jelasnya.

Disampaikan Irvan, data pelanggar lalu lintas bisa langsung diakses secara bersama antara Pemerintah Kota dengan Polrestabes . Mulai dari Command Center Siola, server Intelligent Transportation System (SITS), Polrestabes , bahkan hingga jajaran Polsek. “Secara teknologi, mudah kita untuk share bukti pelanggaran,” terangnya.

Sementara ini, pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan tilang di tempat, sambil menunggu peraturan resmi dari Kapolri. Selanjutnya, pelanggar akan dikirimi surat tilang ke rumah masing-masing menggunakan jasa pos.

Irvan menuturkan, bukti tilang tidak hanya berdasarkan pada capture kendaraan, Dishub melalui SITS bahkan mampu mengidentifikasi dari face wajah pengendara. Di samping itu, penindakan tidak hanya dilakukan pada pelanggar lampu merah, markah jalan, ataupun garis stop. “Melainkan juga pelanggar yang menggunakan Hp dan tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman),” tegasnya.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO