Usia Senja Tak Surutkan Niat Nenek Istiyah Pergi Berhaji

Usia Senja Tak Surutkan Niat Nenek Istiyah Pergi Berhaji Nenek Istiyah yang berusia 78 tahun.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Usia bukanlah kendala bagi salah seorang jemaah calon (JCH) asal ini. Istiyah, warga Desa Sirnoboyo, Kecamatan/Kabupaten ini menunaikan rukun Islam ke lima di tanah suci pada usia 78 tahun.

Kondisi fisik yang sudah renta tak membuatnya patah arang untuk terbang menembus angkasa raya guna bertandang ke rumah Allah di Mekkah. Hal itu terpancar dari serangkaian latihan manasik di Alun-alun yang diikutinya tanpa satu kendala.

Udara panas dan berdebu tak membuat nenek tiga cucu ini loyo. Bahkan seperti ada kebangkitan kedua, setelah Kantor Kementerian Agama memanggilnya untuk pergi ber pada 31 Juli 2018 mendatang.

Dengan badan yang sudah membungkuk, nenek Istiyah berjalan mengitari miniatur Ka'bah bersama 240 jamaah calon lainnya. Dia mengaku ingin merasakan pengalaman bagiamana latihan manasik itu, meskipun secara fisik dirinya sudah cukup lemah.

"Saya ingin merasakan bagaimana susahnya berjalan mengitari Kabah. Ini kan baru latihan. Nanti di Mekkah pasti akan lebih sulit. Selain panas, banyak kerumunan orang, pasti lebih susah. Ini sebagai pengalaman dan latihan," ujarnya, Kamis (12/7).

Untuk bisa berangkat ke tanah suci, Istiyah mengaku harus menabung sedikit demi sedikit. Dari hasil berdagang kain batik di pasar ia kumpulkan hingga mencapai ongkos naik (ONH) yang ditetapkan pemerintah.

"Sejak tahun 1960-an silam saya jadi pedagang batik di pasar. Terus sekarang sudah berhenti, capek sudah tua. Fisik sudah nggak kuat seperti dulu," imbuh dia.

Sementara itu, pemberangkatan ibadah Tahun 2018 gelombang 2 kloter 44 ini akan kembali dimulai pada tanggal 31 Juli mendatang. "Kami terus melakukan pendampingan dan pelatihan bagi jamaah calon yang akan berangkat. Sebenarnya ada ketentuan terkait JCH yang sudah berusia lanjut harus diikuti oleh pendamping. Akan tetapi, jika tidak ada pendamping, kami akan menyediakan," kata Ahmad Munib, salah seorang pendamping JCH di tempat terpisah.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah terkait JCH, bagi jamaah calon yang sudah berusia lanjut mendapat dispensasi akselerasi pemberangkatan. "Jadi tidak menyesuaikan jadwal yang ada. Misal aturan antre sampai dengan 10 tahun, karena pertimbangan umur jamaah calon itu bisa diberangkatkan lebih awal," jelasnya. (yun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO