Terkait Dugaan Money Politics, Muslih Berencana Laporkan Panwaslu Lamongan ke DKPP

Sedangkan pada poin kedua rekomendasi nomor 004.d/LP/PG/Kab/16.19/VI/2018, tertanggal 07 Juni 2018, Panwaslu Lamongan meneruskan ke Sentra Gakkumdu atas temuan dugaan pidana Pemilu adanya pembagian uang di acara pertemuan yang dihadiri Gus Ipul-PPDI Lamongan.

Namun, berdasarkan rekomendasi nomor 004.e/LP/PG/Kab/16.19/VI/2018 tertanggal 08 Juni 2108, Pihak Gakkumdu memutuskan laporan dugaan tindak pidana pemilu dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal 187(a) ayat 1 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 sehingga tidak dapat diteruskan ke tingkat penyidikan.

Menyikapi hasil rekomendasi Panwaslu Lamongan tersebut. Muslih HS mengaku keberatan dan kecewa dengan hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Lamongan. Karena, Panwaslu Lamongan tidak memanggil Cagub Jatim nomor urut 2 yang justru terlapor utama.

"Logikanya loh, orang yang mendengarkan aja dinyatakan salah secara administratif, lha ini yang pidato yang kampanye kok tidak dipanggil, Ini yang kita pertanyakan," kata Muslih didampingi Khoirul Huda, Sekretaris Tim Pemenagan Khofifah-Emil Kabupaten Lamongan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: