"Ketika ada kesempatan untuk menipu, tersangka menawarkan diri bahwa dirinya bisa membantu korban. Lalu, korban terpengaruh dengan modus tersangka yang mengaku bisa menggandakan uang," ujar AKBP Fadly Samad saat menggelar Jumpa Pers di Mapolres, Selasa (17/4).
Selanjutnya, Fadly Samad menjelaskan jika korban terpengaruh dengan modus tersangka dan akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap yakni sebanyak empat kali. Pertama kali, korban memberikan uang senilai 10 juta kepada pelaku dan kembali menyerahkan 20 juta, hingga jumlah total yang terkumpul sebesar 64 juta.
"Puncaknya, kemarin tanggal 16 April, korban datang kerumah pelaku dengan niatan menagih janji atas kasus penggandaan uang itu. Oleh pelaku, korban diberikan koin emas. Untuk membuktikan apakah koin emas itu asli, kemudian korban mengecek langsung ke toko mas. Ternyata, koin emas itu adalah palsu. Merasa tertipu, kemudian korban melapor ke kepolisian," ujar Kapolres.
Menariknya, kasus ini cukup menggelitik. Pasalnya, cara-cara yang dipakai pelaku hampir sama dengan kasus Dimas Kanjeng. Terbukti, pelaku seakan-akan bisa menggandakan dengan memberikan jaminan berupa keris, minyak pengasihan, dan azimat, serta uang di dalam kardus yang sudah dimodifikasi pelaku.










