Curi Pakaian Satu Karung, Warga Singgahan Ditangkap Polisi

Curi Pakaian Satu Karung, Warga Singgahan Ditangkap Polisi Pelaku diamankan di Mapolres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Endra Arafik (30) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan polisi. Ia dirungkus lantaran mencuri satu karung pakaian yang akan dijual di Pasaran Desa Jetak, Kecamataan Montong, Kabupaten Tuban, Minggu (4/3).

Kasubbag Humas Polres Tuban Iptu Agus Edi Pranoto mengatakan satu karung pakaian itu milik Ambiyah (54) warga Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong. Pada saat itu korban membawa sebanyak 3 karung pakaian yang dititipkan pada tukang parkir serta penjaga pasar. Namun, saat hendak dijual, ternyata satu karung sudah raib dibawa kabur oleh pelaku.

"Pakaian itu dicuri sebelum dijual di pasaran," terang Agus Edi Pranoto.

"Sebelum ditangkap, pelaku diketahui oleh penjaga pasar dan petugas parkir sedang membawa satu sak pakaian yang dinaikkan sepeda motor. Melihat hal tersebut, kemudian kedua saksi curiga bahwa barang tersebut adalah hasil dari pencurian. Selanjutnya, kedua saksi langsung menghentikan lelaku dan menghubungi petugas Kepolisian," papar Agus menceritakan kronologi kejadian.

"Setelah dilakukan pengecekan di dalam pasar, ternyata benar bahwa barang yang dibawa pelaku tersebut adalah milik korban yang ditaruh di dalam lasar," imbuh Agus.

Saat dilakukan pengembangan, ternyata pelaku sudah melakukan aksinya 4 kali di wilayah Kecamatan Montong dan 1 kali berada di Kecamatan Singgahan. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian Rp 4 juta rupiah.

Adapun barang buktu yang berhasil diamankan petugas, yakni 1 unit motor dan 1 karung pakaian dari hasil curian.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana," terang Agus. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO