LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Uji publik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan terkait usulan daerah pemilihan di Kabupaten Lamongan telah usai dilaksanakan.
Uji publik yang melibatkan seluruh perwakilan pengurus partai - partai politik di Kabupaten Lamongan tersebut dalam rangka memaparkan usulan masing - masing parpol terkait daerah pemilihan di Lamongan dengan skenario yang sudah menjadi usulan KPU Lamongan.
BACA JUGA:
- Targetkan 12 Kursi DPRD, Partai Golkar Lamongan Daftarkan 50 Bacaleg Diiringi Vespa dan Odong-odong
- PKB Lamongan Tegaskan Miliki Caleg Potensial di Semua Dapil
- Diiringi Drum Band dan Jaran Jenggo, PAN Lamongan Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU
- Sah! KPU Tetapkan Yuhronur Efendi-K.H. Abdul Rouf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Terpilih
"Kita sudah menggelar uji publik terkait usulan dapil di Kabupaten Lamongan untuk pileg 2019 . Kita mengusulkan ada tiga opsi yaitu 5,6 dan 7 dapil dan sudah kita minta tanggapan dari semua stake holder yang sudah kita hadirkan," ungkap Nur Salam, Minggu (11/2).
Nur Salam memaparkan, ada 15 partai politik yang hadir dan semuanya sudah kami berikan kesempatan menyampaikan masing - masing usulanya dengan berbagai pendapat.Ada juga dari tokoh masyarakat,Perwakilan akademisi,perwakilan ormas dan perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Lamongan serta Pengawas Pemilu juga kita hadirkan untuk dimintai tanggapan dalam usulan dapil.
Hasilnya, masih kata Nursalam, ada 10 partai politik yang menegaskan diri mengusulkan dan menginginkan dapil di Lamongan berubah.Sementara 5 partai politik tetap teguh pada keyakinanya di usulan dapil 5 seperti pada pemilu - pemilu sebelumnya.
Lebih lanjut Nur Salam menjelaskan 10 Parpol yang mengusulkan dapil berubah yakni,Partai Golkar dengan usulan 6 dapil,Demokrat 7 dapil,Gerindra 7 dapil,PDIP 7 dapil,Hanura usulkan 7 dapil,PSI 6 dapil,Berkarya 7 dapil ,Garuda 7 dapil , PBB 7 dapil dan PAN mengusulkan 7 dapil.Sementara itu , untuk yang tetap teguh dengan usulan 5 dapil yakni,PKS, Nasdem dengan catatan untuk reposisi,kemudian PPP,PKB dan Perindo.
Dari hasil tersebut,Tahapan selanjutnya setelah menggelar uji publik dengan masing - masing usulan dan tanggapan,KPU segera plenokan di internalnya dan kemudian di usulkan ke KPU - RI melalui KPU Provinsi.
"Setelah ini akan kita plenokan di internal dan kita setorkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi "Tandas Nur Salam.