Pak RT di Balen Bojonegoro Tega Setubuhi Bocah di bawah Umur Dua Kali

Pak RT di Balen Bojonegoro Tega Setubuhi Bocah di bawah Umur Dua Kali YK 50 tahun saat di Mapolsek Kota Bojonegoro.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus saja terjadi. Kali ini pelakunya seorang ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Bukan menjadi pengayom warganya, justru pak RT berinisial YK (50 tahun) ini melakukan tindakan bejat terhadap bocah berumur 13 tahun, sebut saja bunga. Bahkan tindakan itu dilakukan sebanyak dua kali.

"Tersangka diamankan jajaran Satreskrim pada Senin siang kemarin (5/2/18), sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, Selasa (6/2/18).

Dia menjelaskan kronologi perbuatan tak senonoh yang dilakukan Pak RT. Pada hari Rabu, 25 Oktober 2017 sekira pukul 18.30 WIB lalu, korban sedang sendirian di rumahnya yang juga di Kecamatan Balen.

"Pelaku datang dan mengetuk pintu rumah. Setelah dibuka oleh korban, kemudian pelaku membujuk korban dan mengajak ke samping rumah yang kondisinya gelap. Karena korban takut oleh ancaman pelaku akhirnya korban menuruti perintah pelaku," ungkap Kapolres.

Pak RT yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu menyuruh korban melepas celana panjang dan celana dalam, serta membuka bajunya. Karena Pak RT saat itu memakai sarung, dengan mudah pejabat tingkat kampung itu menyetubuhi korban.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO