KPK Gelar Sidang Tipikor Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

KPK Gelar Sidang Tipikor Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin kembali menggelar sidang di Pengadilan Tipikor jalan Raya Juanda, Sidoarjo terkait dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan Taufiqurrahman sebagai saksi, Senin (29/1).

Dari beberapa pertanyaan JPU, Taufiq sapaan akrab Taufiqurrahman menyangkal sebagian besar pertanyaan yang diajukan JPU. Meski begitu, ada beberapa keterangan yang diberikan Taufiqurrahman dinilai Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, Mokhammad Bisri juga tidak benar.

Hal itu terbukti saat Bisri dikonfrontasi Majelis Hakim terkait beberapa jawaban yang telah diucapkan Taufiq atas pernyataan yang diberikan JPU l. Dari keterangan saksi Taufiqurrahman, Bisri menyebutkan adanya beberapa pernyataan yang tidak benar.

"Dari keterangan yang diucapkan Bapak Taufiqurrahman terkait atas kedatangan orang suruhannya adalah meminjam uang. Namun, bukan seperti itu yang mulia, waktu itu beliau (Taufiqurrahman) menyuruh orang untuk mengambil pesanan Bapak," jlentrehnya

"Uang yang saya berikan saat itu Rp 200 juta. Bukan, Rp 100 juta seperti yang diucapkan dalam keterangannya," cetus Bisri.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto yang juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO