Soal Luasan Lahan Sengketa Cawisan Bancang, Warga dan Pemkot Mojokerto Beda Versi

Soal Luasan Lahan Sengketa Cawisan Bancang, Warga dan Pemkot Mojokerto Beda Versi Hakim Bambang menggelar PS di lahan sengketa. Tergugat dan Penggugat menyodorkan dua versi berbeda soal luasan lahan. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO,  BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) atas sejumlah obyek rumah dan sebuah SMK swasta di Perumnas Wates. Puluhan rumah yang masuk dalam area pengembang Perumnas Wates tersebut diklaim sebagai tanah cawisan Lingkungan Bancang, Kecamatan Magersari yang diduga telah dijual Pemkot setempat era Wali Kota Samioedin pada tahun 1981 silam.

Kasus dugaan penjualan tanah cawisan Lingkungan Bancang, Kelurahan Wates, tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Itu setelah tuntutan ganti rugi yang diajukan warga ke pemkot dan DPRD tak dipenuhi. PN sendiri berupaya empat kali menggelar mediasi namun kedua belah pihak yang berseteru gagal menemukan kata sepakat.

Dalam PS yang dipimpin Hakim Bambang Supriyono, warga menunjukkan empat sudut tanah yang disengketakan. "Titiknya di sini, kalau yang sebelah sudah masuk Lingkungan Karanglo," papar Kasdikin mantan Lurah setempat yang menjadi saksi kepemilikan tanah tersebut.

Saksi Budi juga dengan gamblang menunjukkan tanah warga. Sebab, warga memiliki bukti otentik kepemilikan berupa denah kretek desa.

Tergugat dalam hal ini pemkot yang diwakili Bagian Hukum hadir bersama Jaksa Negara dari Kejari setempat. Sempat terjadi perdebatan antara penggugat dan tergugat soal luas lahan yang disengketan. Pihak pemkot menyatakan jika luas lahan yang disengketakan seluas 8.100 meter. Namun pernyataan itu disangkal oleh saksi.

"Tidak benar kalau luas lahan Bancang sama dengan Karanglo. Lihat denahnya, masak luas Karanglo sama dengan Bancang sama, padahal gambarnya jelas menunjukkan luas Bancang," sergah saksi Budi.

Atas perdebatan ini, Hakim Bambang menyatakan terjadi perbedaan kesaksian antara penggugat dan tergugat." Ada perbedaan versi ini. Karenanya sidang ini ditunda dan dilanjutkan Kamis 1 Pebruari mendatang, " tegasnya.

PS ini diikuti puluhan ahli waris tanah. Sekadar diketahui, sebanyak 36 ahli waris tanah ini menggugat Pemkot Mojokerto mengembalikan uang pelepasan tanah mereka sebesar Rp 16 miliar. Estimasinya, tanah seluas 16.000 m2 x harga Rp 1 juta/m2.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO