Pelaku Penganiayaan di Krembung Akhirnya Ditangkap

Pelaku Penganiayaan di Krembung Akhirnya Ditangkap

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tri Wayudi Anto (32) dan M.Taufik (23), keduanya asal Desa Kedungrawan RT 10 RW 05 Kecamatan Krembung terpaksa berurusan dengan Polsek Krembung. Mereka diamankan lantaran melakukan pengeroyokan terhadap korbannya.

Korbannya adalah Bambang Irawan (29) penambal ban warga Dusun Kates RT 13 RW 07 Desa Wangkal, Krembung yang tak lain masih adik iparnya sendiri, suami dari Kumalasari (23). Akibatnya, mereka berdua meringkuk di balik jeruji Polsek Krembung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Pengeroyokan dilakukan kakak adik terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Gara-garanya Bambang Irawan (korban) diduga menelantarkan istri yang saudara kedua pelaku. Sehingga kedua pelaku merasa sakit hati, menganiaya hingga mengalami luka sobek di bagian pelipis dan berlumuran darah.

Kronologinya, pada hari Senin 15 Januari 2018.Bambang Irawan beserta temannya Ismail (26) sedang tongkrongan di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumahnya. Pada saat duduk-duduk di atas jok motor, tiba-tiba dihampiri Tri Wahyudi Anto, M.Taufik dkk. Bak seperti jagoan, Tri Wahyudi Anto turun dari jok sambil bertanya pada korban. "Kamu sekarang kerja di mana" dan dijawab korban "Tidak bekerja mas, habis sakit".

Tanpa basa-basi, Tri Wahyudi Anto langsung melayangkan bogeman mentah berung kali ke wajah Bambang Irawan hinggah terjatuh dari atas jok motor. Melihat korban tidak berdaya dan terjebur ke parit, M. Taufik adik pelaku langsung memukuli serta menendangi tubuh korban. Tidak hanya itu, saat korban berusaha berdiri, kedua pelaku semakin beringas tetap memukuli dan menendangi tubuh korban berulangkali hingga berlumuran darah.

Merasa kesakitan dan sempoyongan, korban kemudian lari berusaha menyelamatkan diri ke arah utara Dusun Kates. Ia kemudian dihampiri temannya yang bernama Ismail dengan menaiki motor menuju pulang. Dengan wajah berlumuran darah, ia melporkan peristiwa  yang baru saja menimpanya ke Polsek Krembung.

Kapolsek Krembung AKP Saadun membenarkan adanya peristiwa ini. Ia mengungkapkan jika pengeroyokan d didasari dendam dan sakit hati dikarena kan korban diduga melantarkan istrinya.

"Kedua tersangka ini dijerat pasal 170 KUHP tentan tindak pidana pengeroyokan. Sedangkan 1 cicin diamankan,sebagai barang bukti. Berdasarkan laporan dari korban itulah, pelaku akhirnya diserahkan oleh keluarganya. Sebelumnya, anggota kami mendatangi rumah pelaku tetapi tidak di rumah " papar Saadun, Rabu (17/01) siang

"Sengaja saya aniaya pak,biar tahu rasa. Sebab selama ini tidak pernah, mengurusi istrinya Kumalasari," ujar salah satu pelaku. (cat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO