Pasca OTT Dispendukcapil Blitar, Tiga Pemohon Diperiksa Polisi

Pasca OTT Dispendukcapil Blitar, Tiga Pemohon Diperiksa Polisi Tim saber pungli memeriksa dokumen pemohon saat OTT di kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar kemarin (4/1), hari ini Satreskrim Polres Blitar memeriksa tiga pemohon pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).

Mereka merupakan pemohon yang menggunakan jasa dari calo yang terkena OTT untuk pengurusan e-KTP, akta kelahiran, dan keterangan pindah tempat. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan keterangan dari oknum yang terkena OTT.

"Selain memeriksa seorang oknum PNS Dispendukcapil dan dua orang calo, sebanyak tiga orang pemohon yang menggunakan jasa calo juga dimintai keterangan," ungkap AKBP Slamet Waloya, Jumat (5/1).

Selain memeriksa tiga orang pemohon, tiga oknum yang terkena OTT juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Blitar untuk mengetahui peran masing-masing dalam praktek percaloan tersebut.

Selanjutnya Satreskrim Polres Blitar akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut terkait kasus OTT ini. Termasuk apakah akan memanggil kepala Dispendukcapil untuk dimintai keterangan.

"Setelah gelar perkara akan diambil langkah selanjutnya terkait kasus OTT ini. Juga tidak menutup kemungkinan saksi-saksi lain akan dipanggil, termasuk kepala Dinas Dispendukcapil," tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap ketiga oknum yang terkena OTT, diketahui untuk mendapatkan jasanya pemohon dimintai biaya yang bervariasi. "Untuk tarifnya mereka mematok harga yang bervariasi tergantung surat apa yang akan diurus," jelasnya.

Untuk diketahui dua orang calo serta satu PNS Dispendukcapil diamankan dalam OTT tim saber pungli Polres Blitar, Kamis (4/1). Mereka di antaranya SI selaku Kasi Pencatatan Kelahiran Dispendukcapil, serta dua orang calo di antaranya Sunarji (50) warga Sukorejo Kota Blitar, dan Sukartiningsih (59) warga Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.

Dari OTT tersebut selain mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 898.000, tim saber pungli Polres Blitar juga menyita 25 dokumen pengurusan Adminduk. Terdiri dari kartu keluarga, e-KTP, akta kelahiran, serta surat pindah tempat. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO