Tidak Kapok Dua Kali Masuk Bui, Residivis Spesialis Pencuri Burung asal Jatirogo Ulangi Perbuatannya

Tidak Kapok Dua Kali Masuk Bui, Residivis Spesialis Pencuri Burung asal Jatirogo Ulangi Perbuatannya

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Hukuman penjara berkali-kali tampaknya tidak membuat Prastyo (25) jera. Warga Desa Katodan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban ini terhitung sudah tiga kali ditangkap oleh anggota polisi dengan kasus serupa, yakni mencuri burung milik warga.

Pelaku pernah diamankan di Polres Rembang, dan divonis bersalah oleh pengadilan setempat dengan hukuman selama 9 bulan pada kasus yang sama. Setelah menjalani hukuman dan bebas, pelaku kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Tuban, juga telah divonis selama satu tahun oleh pengadilan.

Walaupun telah keluar masuk tahanan, nampak tidak ada rasa penyesalan pada diri pelaku. Ia bahkan kembali nekat melakukan aksi pencurian untuk yang ketiga kalinya. Burung peliharaan milik Bambang Setyo Hutomo (60) dan Aditya Widha Hutomo (29) keduanya warga Desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban menjadi sasarannya.

Namun, sama halnya pada kasus sebelumnya, aksi yang dilakukan pelaku kembali dapat diendus oleh petugas dan akhirnya berhasil diamankan.

“Pelaku ini residivis, baru satu bulan keluar dari tahanan dan ini untuk kali ketiga pelaku diamankan,” kata Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR, Senin (27/11).

Kapolres Tuban menjelaskan, sebelum melakukan aksinya pelaku melakukan survei lapangan sehari sebelumnya. Setelah menemukan sasaran, pelaku memasuki rumah korban dengan cara memanjat dan melompati pagar di bagian belakang rumah.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO