Pembangunan AKNL Terancam Molor, Pemkab Lumajang Siap Klaim ke Kontraktor Penggarap

Pembangunan AKNL Terancam Molor, Pemkab Lumajang Siap Klaim ke Kontraktor Penggarap Kondisi bangunan AKNL tampak dari luar.

Sementara itu, Pembangunan AKNL yang dianggap molor tersebut berimbas kepada kontraktor. Dimana pihak kontraktor terancam klaim.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Lumajang Hadi Prayitno, mengaku jika pihak kontraktor sempat mengajukan perubahan desain pada pihaknya. Sehingga secara otomatis pengajuan keterlambatan proses pembangunan juga ikut diajukan.

Menurutnya hal itu yang menjadikan pengerjaan bangunan AKNL harus terlambat dari jadwal yang sudah ditentukan. “Kemarin mereka mengajukan perubahan desain, otomatis tambahan waktu juga kami berikan. Kalau tidak salah minta waktu satu bulan,” katanya.

Padahal, pekerjaan itu seharusnya diselesaikan pada akhir November ini. Dengan begitu pihaknya memberikan keringanan untuk pengembang menyelesaikan pada bulan Desember. “Saya tidak mau kalau waktunya sampai satu bulan, saya beri waktu 15 hari untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

Sehingga penyelesaian pembangunan harus sudah dirampungkan per 15 Desember mendatang. Konsekuensi dikenakan denda dan pembangunan dihentikan akan didapat jika pengerjaan tidak sesuai dengan keputusan yang sudah dibuat.

Maka dari itu jika pada tanggal tanggal tersebut pihak pengembang tidak menyelesaikan pekerjaanya, terpaksa klaim 1:1000 dari kontrak harus dipenuhi. “Kalau tidak selesai klaim, karena pekerjaan ini harus selesai pada akhir tahun anggaran,” pungkasnya. (ron/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO