MALANG, BANGSAONLINE.com - Keberadaan tower ilegal di Jl. Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, akhirnya diseriusi Pemkot Malang. Kasatpol PP Kota Malang Drs.Priyadi, MM bersama belasan anggota Bidang PPUD, meninjau lokasi tower yang berani melepas segel tersebut.
"Kami sudah melaporkan ke Polres Malang Kota atas pembukaan segel itu. Di samping itu, kami juga ditelepon oleh anggota Komisi A, agar ada penanganan lebih instensif," ujar Priyadi, Selasa (17/10).
BACA JUGA:
- Satpol PP Kota Malang Segel 2 Hotel di Tlogomas yang Digunakan Tempat Prostitusi Online
- Eksekusi PKL di Area Parkir Stadion Gajayana Berlangsung Tegang, Pengelola Menolak Digusur
- Satpol PP Kota Malang Bubarkan Pengunjung Cafe dan Restoran, Diminta Terapkan Sistem Pesan Antar
- Satpol PP Kota Malang Tertibkan Warung di Trotoar Jalan Diponegoro
Ia pun menegaskan, akan memanggil pemilik kunci PT. Dayamitra Telekomunikasi, yang selama ini dibuat aktivitas petugas provider (telkomsel). Kedatangan Priyadi itu juga bertujuan untukl mengamankan kunci pintu masuk tower yang dibawa penyewa (telkomsel). (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News