MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebuah tower baja setinggi 30 meter di Jl. Mayjen Sungkono RT 01 RW 4 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang tengah disorot Satpol PP setempat.
Pasalnya tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi itu diduga ilegal. Bahkan Satpol PP sudah menyegel tower tersebut, namun segel itu dicabut oleh si pemilik.
BACA JUGA:
- Satpol PP Kota Malang Segel 2 Hotel di Tlogomas yang Digunakan Tempat Prostitusi Online
- Eksekusi PKL di Area Parkir Stadion Gajayana Berlangsung Tegang, Pengelola Menolak Digusur
- Satpol PP Kota Malang Bubarkan Pengunjung Cafe dan Restoran, Diminta Terapkan Sistem Pesan Antar
- Satpol PP Kota Malang Tertibkan Warung di Trotoar Jalan Diponegoro
Hal itu diperkuat keterangan Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Malang Drs. Bambang Irawan. Ia membenarkan bahwa tower tersebut memang tak berizin.
"Kita sudah melakukan penindakan, baik pembinaan hingga tindak pidana ringan (tipiring) sudah kita lakukan," tegas Bambang.
Bambang menjelaskan pihaknya sudah pernah memerintahkan pemilik tower agar membuat surat pernyataan dan segera melengkapi segala persyaratan perizinannya.
"Bukannya melengkapi perizinan, malah berani rusak segel. Saat ini kami koordinasikan dengan jajaran samping, untuk menangani PT. Dayamitra ini," tandasnya.