Tower Ilegal di Jalan Mayjend Sungkono Kota Malang Rusak Segel Satpol PP

Tower Ilegal di Jalan Mayjend Sungkono Kota Malang Rusak Segel Satpol PP Lokasi tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi setinggi 30 meter, berada di Jl. Mayjen Sungkono Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. foto: IWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebuah tower baja setinggi 30 meter di Jl. Mayjen Sungkono RT 01 RW 4 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang tengah disorot Satpol PP setempat.

Pasalnya tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi itu diduga ilegal. Bahkan Satpol PP sudah menyegel tower tersebut, namun segel itu dicabut oleh si pemilik. 

Hal itu diperkuat keterangan Kepala Bidang PPUD Drs. Bambang Irawan. Ia membenarkan bahwa tower tersebut memang tak berizin.

"Kita sudah melakukan penindakan, baik pembinaan hingga tindak pidana ringan (tipiring) sudah kita lakukan," tegas Bambang.

Bambang menjelaskan pihaknya sudah pernah memerintahkan pemilik tower agar membuat surat pernyataan dan segera melengkapi segala persyaratan perizinannya.

"Bukannya melengkapi perizinan, malah berani rusak segel. Saat ini kami koordinasikan dengan jajaran samping, untuk menangani PT. Dayamitra ini," tandasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO