Lokasi tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi setinggi 30 meter, berada di Jl. Mayjen Sungkono Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. foto: IWAN/ BANGSAONLINE
MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebuah tower baja setinggi 30 meter di Jl. Mayjen Sungkono RT 01 RW 4 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang tengah disorot Satpol PP setempat.
Pasalnya tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi itu diduga ilegal. Bahkan Satpol PP sudah menyegel tower tersebut, namun segel itu dicabut oleh si pemilik.
BACA JUGA:
- The Souls Malang Tetap Beroperasi Meski Izin Hiburan Belum Lengkap
- Polemik Izin The Souls, Satpol PP Kota Malang Tegaskan Penindakan Wewenang Provinsi
- Warga Griya Shanta Tolak Pembongkaran Tembok, Kirim Surat Terbuka ke Wali Kota Malang
- Satpol PP Kota Malang Segel 2 Hotel di Tlogomas yang Digunakan Tempat Prostitusi Online
Hal itu diperkuat keterangan Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Malang Drs. Bambang Irawan. Ia membenarkan bahwa tower tersebut memang tak berizin.
"Kita sudah melakukan penindakan, baik pembinaan hingga tindak pidana ringan (tipiring) sudah kita lakukan," tegas Bambang.
Bambang menjelaskan pihaknya sudah pernah memerintahkan pemilik tower agar membuat surat pernyataan dan segera melengkapi segala persyaratan perizinannya.
"Bukannya melengkapi perizinan, malah berani rusak segel. Saat ini kami koordinasikan dengan jajaran samping, untuk menangani PT. Dayamitra ini," tandasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




