Polemik Pengelolaan Hutan Kota Trenggalek, Ketua Kompi Huko: Konyol jika Komisi II Tak Tahu Isi KSO

Polemik Pengelolaan Hutan Kota Trenggalek, Ketua Kompi Huko: Konyol jika Komisi II Tak Tahu Isi KSO Salah satu wahana flying fox di kawasan hutan kota Trenggalek.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komunitas Peduli Hutan Kota (Kompi Huko) Ganif Tanto Adi mengaku sangat menyayangkan sikap Ketua Komisi II DPRD Trenggalek yang mempertanyakan isi Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) antara Pemkab Trenggalek dan Perhutani terkait pengelolaan kawasan Wisata Hutan Kota.

"Sangat konyol bila ketua komisi II sampai tidak tahu isi daripada perjanjian kerjasama antara pemkab Trenggalek dan Perhutani. Padahal perjanjian tersebut telah dibuat pada 6 Desember 2016. Lho kok sampai dia tidak tahu, gimana ini," ungkap Ganif saat ditemui di kawasan Hutan Kota Trenggalek, Rabu (13/9).

Menurut Ganif, sebagai wakil rakyat, mestinya Imam Basuki selaku Komisi II yang membidangi perekonomian tahu dan mengerti isi KSO tersebut. Pasalnya hal itu menyangkut tupoksinya sebagai wakil rakyat.

Ganif lantas sedikit memberi bocoran tentang isi daripada KSO tersebut, di mana dalam salah satu klausulnya menyebutkan bahwa pihak Perhutani meminta 35% pendapatan kotor dari pendapatan yang dihasilkan di kawasan wisata Hutan Kota Trenggalek.

"Perjanjian kerjasama tersebut berlaku selama 6 bulan, dengan metode perjanjian uji coba. Setelah masa 6 bulan usai, perjanjian kedua juga telah ditandatangani oleh Bupati Emil dan Perhutani yang disaksikan Kpala Dinas Pariwisata Trenggalek dan berlaku hingga saat ini," papar Ganif.

Disinggung tentang kesanggupan Ketua Komisi II atas rencana rapat dengar pendapat, Ganif mengapresiasi respon positif tersebut. "Hanya saja, bila rapat dengar pendapat jadi digelar saya minta dinas terkait seperti pariwisata dan perhutani juga harus didatangkan. Bila kedua institusi tersebut tidak didatangkan ya percuma saja," tegasnya. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO