Tafsir Al-Nahl 125: Madzhab Saudah dan Madzhab Aisyah dalam Poligami

Tafsir Al-Nahl 125: Madzhab Saudah dan Madzhab Aisyah dalam Poligami Ilustrasi

Shafiyah binti Huyai ibn al-Akhtab yang dinikahi pada tahun tujuh hijriah. Dia kerkebangsaan Yahudi mindid. Keluarganya adalah penganut kitab al-Taurah yang sangat kuat. Dengan pernikahan ini, Yahudi Khaibar sedikit melunak dan mulai menghormat.

Dialah Juwairiyah binti al-Harits ibn Abi Dhirar, dinikahi setelah perang Muraisi' melawan suku raksasa Bani Musthaliq. Perang yang berat dan banyak kaum muslimin ditawan. Begitu mendengar "ratu" mereka sebagai tawanan dan dinikahi Nabi, mereka melepas semua tawanan muslim tanpa syarat. Hal itu karena bangga dan merasa sebagai mertua Rasulullah. "Kini kami sebagai mertua Rasulullah SAW", dan seterusnya.

Banyaknya wanita yang memeluk agam islam dan rata-rata pengetahuan mereka sangat tertinggal karena alam jahiliah yang telah lama mencekam, maka nabi mulai mencetak guru-guru wanita lebih dahulu. Agar cepat berhasil, maka menikahi mereka adalah satu-satunya cara yang paling efektif dan efisien. Bagaimana bisa memberi pelajaran syariah tentang hukum keluarga, sementara persoalan rumah tangga sangat tertutup dan tabu.

Dengan menjadi pendamping Nabi, maka segala gerak dan wejangan Nabi bisa banyak diperoleh dan disimpan, lalu difatwakan, utamannya kepada kaum wanita. Sangat terbatas sekali pertemuan ilmiah antara Nabi dengan para wanita. Wahyu lebih banyak diterimakan kepada para sahabat sekitar, sementara syari'ah internal keluarga cocoknya langsung kepada para istri.

Dan itu terbukti, beberapa persoalan agama terkait teologi perempuan, maka para istri beliau-lah sebagai muftinya, terutama Aisyah binti Abi Bakr, yang muda, yang cendikia. Begitu halnya sepeninggal Nabi, maka persoalan pelik terkait tempat tidur, kamar mandi dan meja makan, para sahabat laki-laki sering bertanya kepada istri Nabi.

Aisyah, ternyata tidak sekadar guru besar fikih, dia juga nassabah, ahli sejarah spesial nasab seseorang. Silsilah kabilah di seantero arab ruapanya banyak dikuasai. Jika seseorang ragu kepada siapa nasabnya, maka Aisyah-lah tempat bertanya. Tidak hanya itu, Aisyah juga ahli herbalik, ramuan obat-obatan yang dikombinasikan dengan al-Tibb al-Nabawy, resep kesehatan ajaran Nabi.

Hafshah pemegang mushfah al-Qur'an dan piawai dalam ilmu qira'ah adalah pelaku kodifikasi al-Qur'an dan memahami riwayat. Umm Salamah, dosen ilmu sosial-politik yang berpengalaman. Zainab, ahli ekonomi dan piawai dalam pembacaan pergerakan pasar dan lain-lain.

Sebagai catatan, sekian banyak istri ini bukan kehendak biologis nabi, melainkan murni atas perintah Allah SWT, sebagai peletakan batu pertama islam, agar cepat tersebar dan efektif. Setelah itu, dakwah islam cukup berjalan alamiah. Jika harus poligami sebagai cara dakwah, cukuplah empat sebagai istri dari kalangan wanita merdeka dan silakan punya budak wanita sesuka hati, sebanyak mungkin.

Sunnah Rasul sektor poligami itu ada dua, yakni: madzhab Aisyah dan madzhab Saudah. Madzhab Aisyah, yaitu poligami dengan memilih wanita berdasar kenimatan biologis, maka dipilih yang perawan atau imut-imut. Sedangakan madzhab Saudah dipilih wanita janda yang butuh topangan hidup. Rupanya, kebanyakan muslim sekarang, baik yang kiai, yang ustadz, yang berjenggot, yang berjubah melakukan poligami, ikrarnya menyatakan sebagai pengamalan sunnah Rasul madzahab Aisyah. Sedikit sekali yang madzhab Saudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO