Tafsir Al-Nahl 125: Madzhab Saudah dan Madzhab Aisyah dalam Poligami

Meski dibenci, tak satu pun penjahat Makkah berani menjahati, paling banter menyatroni pengikutnya. Jiwa dan harta Khadijah totalitas dipersembahkan untuk dakwah suaminya dan setelah Khadijah meninggal, baru menikahi Saudah bint Zam'ah, janda tua berkulit hitam dengan banyak anak. Wanita penghijrah Habasyah ini ditinggal mati suaminya, sehingga lontang-lantung di Makkah karena keimanan. Lalu membangun keluarga bersama Aisyah bint Abi Bakr al-Shiddiq pada awal hijrah di Madinah.

Preode Madinah adalah periode membangun negara dengan kelengkapan sekian perundangan dan syari'ah, meliputi berbagai masalah, terutama keagamaan dan hukum publik dan keluarga. Untuk itu, sejak awal-awal dibutuhkan istri yang super cerdas untuk menampung semua kisi-kisi wahyu, dan Aisyah-lah orangnya.

Setelah kiprah negara Madinah meluas dan dakwah harus menembus luar negeri, di mana tatanan adat dan kabilah masih fanatis dan primordial, barulah menikahi beberapa janda dari berbagai suku. Hafshah putri Umar ibn al-Khattab. Jagoan ini menjadi mertua Nabi, maka pastilah mati-matian membela agama menantunya.

Zainab binti Khuzaimah ibn al-Harits, aktivis wanita dan pekerja soaial ternama, punya panti asuhan anak yatim dan para jompo sangat banyak sehingga dijuluki "umm al-masakin", ibu orang-orang miskin.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Tafsir Al-Nahl 125: Madzhab Saudah dan Madzhab Aisyah dalam Poligami - Halaman 2