Mantan Anggota DPRD Ponorogo Berjudi

Mantan Anggota DPRD Ponorogo Berjudi Dua pejudi yang salah satunya adalah mantan anggota DPRD Ponorogo.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Perjudian jenis dadu kopyok masih marak di wilayah hukum Ponorogo. Terbukti Polres Ponorogo berhasil mengamankan salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dari parpol berlambang Kakbah. Dia ditangkap polisi karena kasus perjudian.

Menurut Kasubag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto, tersangka diamankan sekitar pukul 12.45 WIB siang. “Ada dua orang pelaku judi dadu kopyok berhasil bisa diamankan anggota Polres Ponorogo,” ujar AKP Sudarmanto.

Polres Ponorogo mencatat bahwa oknum mantan wakil rakyat itu sudah dua kali ditangkap dalam kasus yang sama.

Aksi perjudian kedua tersangka dilakukan di teras rumah Piyah, Dukuh Dasun, Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Dua orang pelaku yang dibekuk adalah Sup (42), warga Desa Bangunrejo, Sukorejo, Ponorogo sebagai bandar serta Saf (50), yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo warga Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Ponorogo sebagai penombok.

Dari hasil penggerebekan perjudian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, yaitu satu buah handphone warna putih dan uang tunai sebesar Rp 335.000. “Kedua pelaku langsung kita amankan di Rutan Ponorogo,” pungkasnya. (nov/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO