Judi Dadu Kopyok, Warga Desa Gelang Lor Diamankan

Judi Dadu Kopyok, Warga Desa Gelang Lor Diamankan Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sukorejo.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polisi mengamankan Sugiono Bin Senen (44) warga Dukuh Taji RT 04 RW 01 Desa Gelang Lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo lantaran melakukan tindakan pidana judi jenis dadu kopyok, Kamis (16/3) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan Sugiono bermula saat petugas mendapatkan aduan dari warga sekitar bahwa sedang ada judi di gudang milik Kaseno, warga dukuh Taji desa Gelang Lor Sukorejo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan ternyata benar di tempat kejadian ada perjudian. Petugas pun langsung melakukan penggrebekan.

Saat itu tersangka berperan menjadi bandar judi dadu kopyok.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP sudarmanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, selain mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah mata dadu, 1 buah tatakan, 1 buah beberan, dan uang tunai Rp. 832.000,-.

"Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dan guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka diamankan di Polsek Sukorejo," kata Sudarmanto. (png1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO