BNNP Jatim Amankan Dua Pengedar dengan Barang Bukti 3 Kg Sabu, Satu Orang Tewas Didor

BNNP Jatim Amankan Dua Pengedar dengan Barang Bukti 3 Kg Sabu, Satu Orang Tewas Didor Ilustrasi

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini pelakunya adalah Achmad Sugianto warga Karang Sentul, Gondang Wetan Kab. Pasuruan, dan Totok Suryanto warga Kampung Baru, Gading, Kota Pasuruan.

Dalam penangkapan tersebut, salah seorang pelaku, yakni Achmad Sugianto alias Yanto terpaksa harus meregang nyawa usai dilumpuhkan polisi menggunakan timah panas akibat melawan saat hendak ditangkap.

Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku adalah perantara dalam jual beli sabu. Keduanya adalah adalah kurir penerima yang beroperasi di wilayah Pasuruan dengan cara menerima titipan yang kemudian dibawa ke save house untuk dikemas dalam paket-paket siap edar.

Penangkapan ini sendiri berkat informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di wilayah Pasuruan-Probolinggo kerap terjadi transaksi peredaran paket sabu-sabu. Dari informasi ini, maka petugas melakukan penyelidikan yang mengarah pada kedua pelaku.

Sebelum melakukan penangkapan, petugas lebih dulu melakukan penguntitan terhadap Yanto. Saat itu Yanto diketahui keluar rumah dan berputar-putar dengan sesekali menelepon seseorang. Benar saja, beberapa menit pelaku menemui seseorang yang diketahui sebagai Totok dan menerima sebuah tas ransel.

Saat itulah petugas BNNP langsung melakukan terhadap Yanto dan Totok. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata terdapat 3 buah bungkusan berisi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian menggelandang keduanya dan meminta untuk ditunjukkan gudang yang selama ini digunakan sebagai tempat mengemas sabu. Saat digelandang itulah, tersangka Yanto melakukan perlawanan, melarikan diri dan berusaha menyerang petugas sehingga dilumpuhkan menggunakan timah panas. Yanto menghembuskan nafas terakhirnya saat perjalanan menuju RS. Bhayangkara Polda Jatim.

Adapun barang bukti yang berhasil disita penangkapan ini, yakni 3 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kg, 3 buah HP dan 2 buah ATM. Pelaku terancam pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU 35/2009 tentang narkotika. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO