Setubuhi Pacar Lebih 10 Kali Hingga Hamil, Remaja asal Rejoagung Jombang Diringkus Polisi

Setubuhi Pacar Lebih 10 Kali Hingga Hamil, Remaja asal Rejoagung Jombang Diringkus Polisi Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat menunjukkan barang bukti dan tersangka di ruang Humas Mapolres Jombang, Senin (29/5/2017). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang remaja berinisial BAD (17), warga Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang ditangkap polisi setempat. Itu karena remaja pengangguran tersebut tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghamili pacarnya sendiri, BL (17) asal Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Kini, tersangka mendekam di jeruji tahanan Mapolres Jombang. “Tersangka kami tangkap setelah petugas menerima laporan dari keluarga korban,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (29/5/2017) sore.

Norman menjelaskan, awalnya tersangka dan korban merupakan sepasang kekasih yang saling kenal sejak bulan Maret tahun 2016 lalu. Dalam perjanalanan cinta sepasang kekasih ini, ternyata tersangka menyetubuhi korban.

“Tersangka berjanji kepada korban untuk menikahi. Ternyata tersangka tidak menepati janjinya,” lanjut Norman.

Perbuatan terlarang ini ternyata tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang hingga lebih 10 kali. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil sebelum keduanya menikah. Bahkan, kini korban sudah melahirkan anaknya.

Korban yang melahirkan di luar nikah itu menjadi kesal setelah tersnagka tidak mau menjadi bapak dari anaknya melalui jalur pernikahan. “Karena tersangka tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya, keluarga korban melaporkan kepada kami,” lanjutnya.

Atas laporan keluarga korban, kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua buah handphone, satu jaket warna merah, sebuah kaos lengan pendek warna biru, sebuah kaos warna biru lengan panjang, sebuah celana levis warna biru dongker, dan sepeda motor Yamaha R15 warna merah nopol S-3247-ZZ.

“Tersangka kami jerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Norman. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO