Ratusan Menara Seluler Bodong di Gresik Aman Beroperasi Bertahun-tahun, PPP Pertanyakan Kinerja OPD

Ratusan Menara Seluler Bodong di Gresik Aman Beroperasi Bertahun-tahun, PPP Pertanyakan Kinerja OPD Ali Muchid

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Data dari Dinas Kominfo Pemkab Gresik yang menyatakan bahwa ada 167 menara tak berizin yang aman beroperasi membuat berbagai kalangan kaget. Mereka pun mempertanyakan keberadaan menara ilegal itu bertahun-tahun bisa eksis, tanpa ada tindakan konkret dari pihak berwenang. Hal ini pun mengundang kecurigaan, salah satunya seperti yang dilontarkan Ketua DPC versi Djan Farid, Ali Muchid

"Ini kan aneh. Menara tak berizin tapi tak ditindak dan dibiarkan beroperasi," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (5/5).

"Kok ya tahu jumlah yang tak berizin 50 persen dari 334 menara yang ada. Padahal pemiliknya gak ngurus izin. Itu kan aneh," cetus mantan Ketua Komisi B DPRD Gresik asal FKB ini.

Seharusnya, kata Ali Muchid, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, baik Dinas Kominfo maupun BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu) segera memberi peringatan pemilik menara begitu mengetahui bahwa tower tersebut tanpa dilengkapi izin.

"Begitu juga dengan PLN jangan gampang memberikan pelayanan sambungan kepada masyarakat, terlebih untuk usaha kalau usaha tersebut belum legal. Gak boleh dong, setiap ada permintaan langsung dilayani PLN. Seharusnya PLN meminta copy persyaratan perizinan. Kalau tidak ada izin dari Pemkab ya jangan dilayani," pintanya

Untuk itu, Ali Muchid meminta kepada OPD berwenang agar menyikapi serius keberadaan ratusan tak berizin tersebut. Sebab, keberadaan menara ilegal tersebut merugikan pemerintah, karena pendapatan dari retribusi menara tersebut hilang.

"Berapa PAD (Pendapatan Asli Daerah) Gresik yang hilang setiap tahun akibat keberadaan ratusan tak berizin, namun dilakukan pembiaran tersebut. Kalau ada pegawai atau pejabat yang terlibat ya harus disanksi dong," kata dia.

Ali Muchid meminta peran aktif DPRD, dalam hal ini Komisi A, agar benar-benar memaksimalkan fungsi pengawasannya. "DPRD juga harus bertanggungjawab atas menjamurnya menara ilegal di Kabupaten Gresik yang bertahun-tahun beroperasi tanpa izin dan tanpa ditindak tersebut," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO