KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Belum adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Pemkot Surabaya dan Pemkot Blitar tentang pengelolaan SMA dan SMK oleh Pemerintah Provinsi, mendapatkan reaksi dari Dewan Pendidikan Kota Kediri.
Mereka membuat petisi agar MK segera meberikan putusan untuk mengembalikan pengelolaan SMA dan SMK kembali ke pemerintah daerah.
BACA JUGA:
- Jangkau Tenaga Pendidikan, Dispendukcapil Kota Kediri Lakukan Aktivasi IKD untuk Guru TK
- Zanariah Hadiri Peresmian Gedung Kuliah III PSDKU Universitas Brawijaya Kediri
- Tuntaskan Permasalahan Anak Tidak Sekolah (ATS), Pemkot Kediri Gelar Rakor
- Pj Wali Kota Kediri Serahkan Bantuan Sosial Pendidikan Bagi Mahasiswa dan Siswa SMA/SMK
Petisi ini disampaikan Ketua Dewan Pendidikan, Heri Nurdianto. Petisi pendidikan ini, kata dia, untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang adil dan merata dan berkeadilan, agar pendidikan bisa dirasakan murah dan berkualitas oleh masyarakat.
"Petisi ini kami sampaikan pada stakeholder pendidikan yang ada di pusat maupun provinsi dan daerah," katanya.
Ada satu item dari 10 petisi yang ditujukan pada MK yang hingga saat ini belum mengeluarkan putusan dari gugatan Pemkot Surabaya dan Pemkot Blitar, tentang pengelolaan SMK dan SMA yang diambil alih oleh Pemprov.
Dalam Petisi tersebut, dewan pendidikan juga meminta pemprov untuk meningkatkan alokasi anggaran untuk SMA dan SMK.
"Kita tahu, sebelum diambil alih oleh Pemprov orang tua hanya membayar Rp 30 ribu. Namun sekarang, kembali menjadi Rp 100 ribu. Ini sangat memberatkan orang tua murid. Kami meminta agar Pemprov selama belum ada putusan dari MK, menambah alokasi anggaran untuk SMK dan SMA, ini untuk meringankan beban," ujarnya
Petisi ini, sebagai dasar Dewan Pendidikan untuk dijadikan rekomendasi kepada wali kota. Karena tugas dan fungsi Dewan Pendidikan, memberikan masukan saran dan pendapat kepada wali kota. “Jadi harapan kita masukan kita akan menjadi bahan pertimbangan walikota untuk menindak lajutinya,” tandasnya. (rif/rev)
BERIKUT PETISI PENDIDIKAN 2 MEI 2017
1. MAHKAMAH KONSTITUSI DIHARAPKAN SEGERA MENGELUARKAN PUTUSAN TENTANG PENGELOLAAN SMA / SMK DIKEMBALIKAN KE PEMDA KOTA / KAB