SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Puluhan pohon jati di sempadan jalan raya Nasional, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura ditebang. Namun, penebangan itu diduga kuat tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
"Kami curiga aksi penebangan itu ilegal. Karena hanya pohon tertentu saja yang ditebang," kata aktivis lingkungan, Aliatin, Jum'at (21/4/2017).
BACA JUGA:
- Pemkab Sumenep Sediakan Angkutan Balik Gratis Warga Kepulauan Jalur Laut dan Darat
- Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
- Antisipasi Lonjakan Pemudik, Jalur Mudik Bali-Kepulauan Raas Sumenep Segera Dibuka
- Dandim 0827/Sumenep Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 18 Personel
Berdasarkan pantauannya, pohon jati yang ditebang berjumlah sekitar 40 batang. Rata-rata umur pohon itu sudah puluhan tahun. Diperkirakan harga per satu pohonnya berkisar antara Rp 5-7 juta.
Indikasi kuat dugaan illegal logging itu karena saat penebangan tidak ada satu pun petugas yang nendampingi, baik dari instansi terkait maupun dari unsur penegak hukum. Biasanya, kata Aliayatin, jika penebangan itu legal, ada petugas yang mendampingi. Begitu pula mobil yang mengangkut pohon, harusnya milik pemerintah. Namun, yang terjadi di Saronggi ini sebaliknya.
"Kondisi pohonnya masih utuh, dan tidak ada kegiatan pelebaran jalan. Biasanya dua dasar itu yang dijadikan acuan sebelum dilakukan penebangan," jelas Aliatin.
Menurutnya, penebangan pohon tersebut tidak hanya dilakukan di siang hari. "Tadi malam pun sekitar pukul 20.00 WIB aksi penebangan kembali dilakukan. Pokoknya pohon jati berukuran besar di sepanjang jalan itu dibabat habis oleh oknum," tegasnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumenep, M Syahrial mengakui selama ini pihaknya belum menerima surat tembusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku instansi yang berwenang mengeluarkan izin.