Kepada psikiater, Fajar juga mengatakan jika ia terpaksa mengakui membunuh korban karena takut apabila tes DNA terkait dengan janin yang dikandung adalah hasil hubungannya dengan korban.
"Untuk mendukung kesimpulan Fajar, penyidik memeriksakan yang bersangkutan kepada psikiater dan diperoleh kesimpulan antara lain terdapat suatu keadaan psikologis pada diri fajar sehingga pernyataan yang diberikan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," terang AKBP Slamet Waloya, Selasa (18/04) siang.
Hampir bersamaan dengan waktu penangguhan penahanan terhadap Fajar Irfantoro, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang sebenarnya berinisial IM (17), seorang pelajar warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Pelaku yang nama lengkapnya disamarkan karena masih di bawah umur itu ditangkap pada Rabu (12/04) di rumahnya.
Dari penangkapan IM, Satreskrim Polres Blitar berhasil menyita barang bukti berupa barang-barang milik korban. Kepada penyidik, IM mengakui telah membunuh korban di Kali Abab, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Selasa (28/03) lalu.










