Tersangka Kasus Video Mesum Lotte Mart Pakuwon Mall Bertambah

Tersangka Kasus Video Mesum Lotte Mart Pakuwon Mall Bertambah AKBP Shinto saat ditemui awak media

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah sebelumnya menetapkan Sigit Setiawan (34), Komandan Regu (Danru) sekuriti Lotte Mart menjadi tersangka, Rabu (22/03/2017) kemarin, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan satu tersangka baru. Yaitu, M Kusno (36) Wakil Danru (Wadanru) sekuriti Lotte Mart.

Keduanya merupakan aktor di balik perekaman video mesum dan pihak yang melarang kedua pemeran video untuk memakai pakaian dalam.

Sigit Setiawan sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 14 Maret 2017 kemarin. Dia juga terbukti melakukan perekaman video, mengirim video ke grup WA serta melarang pasangan mesum untuk berpakaian dalam dan mengeler kedua pasangan sejauh 100 meter.

Begitu juga M Kusno juga terbukti melarang pasangan mesum untuk berpakaian dalam.

“Kusno sudah kami ditetapkan tersangka setelah adanya gelar perkara. Rencananya, kami akan memanggil tersangka pada hari Kamis (23/03/2017),” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.

AKBP Shinto memaparkan, M Kusno ditetapkan menjadi tersangka, lantaran Kusno menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung unsur pornografi dan melibatkan anak dalam kegiatan dan atau sebagai objek ketelanjangan atau tampilan yang memperlihatkan ketelanjangan atau alat kelamin atau pornografi anak.

"Pasal yang bakal dijeratkan penyidik kepada M Kusno sedikit lebih ringan ketimbang Sigit. Sebab, M Kusno tidak terbukti melakukan perekaman video. Dia bakal dijerat dengan pasal 35 dan pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," papar Shinto.

Diketahui sebelumnya, beberapa minggu lalu, dunia maya dihebohkan dengan viral video sepasang remaja. Video itu beredar di medsos instagram dengan akun gosip @lambe_turah. Dalam video itu, pasangan remaja kepergok petugas keamanan melakukan mesum di Fitting Room sebuah Mall, yang akhirnya diketahui berada di Lantai B1, Lotte Mart, Pakuwon Mall, Surabaya.

“Jika tersangka Sigit merupakan pengunggah video ke grup WhatsApp (WA), maka M Kusno tidak ikut mengunggahnya. Jadi tidak ikut kena pasal dalam UU ITE,” tegas AKBP Shinto. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO