Gelapkan Motor untuk Main Judi, Warga Kalisampurno Ditangkap

Gelapkan Motor untuk Main Judi, Warga Kalisampurno Ditangkap Tersangka yang ketagihan berjudi rela menggadaikan motor teman.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com Tersangka YP (38) Warga Desa Kalisampurno, Tanggulangin, dibekuk Satreskrim Polsek Candi karena menggadaikan motor temannya sendiri karena ketagihan main dadu.

“Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tutur Kapolsek Candi Kompol Kusminto, Minggu (5/3).

Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap, biasa ngopi di Desa Sumorame, Candi. Bahkan, dia akrab dengan pegawai warung kopi. Nah, keakraban itu dia jadikan peluang untuk mencari modal bermain judi.

Tersangka meminjam Honda Beat bernopol W 4440 NK milik Nailul Hamam. Warga Desa Betro, Sedati, itu merupakan pegawai warung kopi. Nailul yang tidak curiga menyerahkan motornya begitu saja.

“Izinnya bilang mau ke rumah teman di Wonoayu,” jelasnya.

Namun, sampai siang hari motor itu ternyata tidak kunjung kembali. Dia pun berusaha menghubungi nomer telepon Yudi namun dimatikan. Beberapa jam kemudian panggilannnya terhubung. Tersangka dengan entengnya bilang bahwa motor yang dicari telah digadaikan ke temannya.

“Laku Rp 2 juta untuk main judi dadu,” kata tersangka.

Geram, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Candi. Beberapa saat kemudian petugas meringkus pelaku di sekitar rumahnya. “Motor korban sudah ketemu. Untuk sementara diamankan sebagai barang bukti,” ujar Kanitreskrim Polsek Candi Iptu Isbahar Buamona. (cat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO