Pansus RPJMD Temukan Kejanggalan terkait Badan Penghubung dan Bakorwil

Pansus RPJMD Temukan Kejanggalan terkait Badan Penghubung dan Bakorwil Ketua Pansus RPJMD, Sahat Tua Simanjuntak, SH.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Panitia Khusus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Timur menemukan dua kejanggalan. Pertama, terkait dengan status Badan Penghubung yang ada di Jakarta yang dulunya disebut kantor perwakilan Jatim di Jakarta. Kedua, terkait tupoksi Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) yang ternyata di lapangan masih dibatasi dengan aturan.

Ketua Pansus RPJMD Jatim, Sahat Tua Simandjutak menegaskan pada umumnya Badan itu dipegang pejabat eselon IIa, namun kenyataannya yang memimpin pejabat eselon III. Akibatnya, berimbas pada struktur yang biasanya ada kepala dan sekretaris, tapi di Badan Penghubung ini hanya ada kepala dan bagian Tata Usaha.

"Saya akui saat membahas kebijakan ini telah ada pembicaraan antara Pemprov Jatim, Mendagri dan Menpan RB. Namun demikian sangat aneh jika nama Badan ternyata dipegang eselon III dan tidak memiliki struktur lengkap sebagaimana badan lainnya di lingkup Pemprov Jatim," kritik politisi Partai Golkar ini usai rapat Pansus RPJMD bersama sejumlah SKPD, Kamis (23/2).

Selain itu, Sahat juga mengkritisi kinerja Bakorwil ternyata kewenangannya dibatasi. Padahal DPRD Jatim lewat Perda memberikan tambahan kewenangan Bakorwil untuk membantu kinerja gubernur di daerah.

"Tapi nyatanya di lapangan masih dibatasi. Karena itu perlu ada revisi Perda," imbuh politisi yang digadang-gadang maju di Pilwali Surabaya.

Terpisah, Wakil Ketua Pansus RPJMD, Yusuf Rohana mengaku ada keganjilan yang ada di Badan Penghubung. Mengingat pucuk pimpinannya dipegang oleh pejabat eselon III serta strukturnya tidak lengkap sebagaimana mestinya.

"Untuk itu perlu ada Pergub yang menguatkan posisi Badan Penghubung dan komposisi strukturnya harus sama dengan Badan lainnya," tegas pria yang juga ketua Fraksi PKS ini.

Sementara terkait Bakorwil, menurut Yusuf seharusnya ada penambahan tupoksi. Mengingat adanya tambahan Bakorwil dari empat menjadi lima dengan tujuan untuk meringankan kinerja gubernur sebagai kepanjangtanganan pemerintah pusat di daerah. Untuk itu, pihaknya mendesak gubernur agar mengeluarkan Pergub guna menguatkan tupoksi Bakorwil.

Alumni Teknik Mesin ITS ini mengungkapkan, Pansus mengusulkan ada penambahan kewenangan empat tupoksi Bakorwil. Pertama, terkait koordinasi dan evaluasi penambangan galian C. Kedua, monitoring dana hibah dan dana desa. Ketiga, pengecekan penentuan lokasi (panlok) bagi pengusaha yang akan mendirikan gedung atau perkantoran agar jangan menabrak RTRD. Keempat, mengevaluasi Perda daerah jangan sampai menabrak aturan yang diatasnya.

“Kami mengusulkan penambahan kewenangan untuk Bakorwil agar bisa lebih massif membantu tugas pemprov di daerah,” pungkas politisi yang akrab disapa Ustadz Yusuf tersebut. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO