Tanya-Jawab Islam: Hukum Menikah dengan Paman Sendiri?

Tanya-Jawab Islam: Hukum Menikah dengan Paman Sendiri? KH Imam Ghazali Said, MA.

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Saya mau tanya, jadi singkat cerita saya dilamar oleh sepupu saya, tapi saya baru tahu ternyata dia dan almarhum ibu saya masih saudara seayah beda ibu dan tidak sepersusuan, intinya adalah ayahnya adalah kakek saya. Nah ustadz kalau seperti itu bagaimana hukum menikah untuk kami? Tolong diberikan penjelasan ustadz. (Syarifah, Indramayu)

Jawaban:

Wa’alaikum salam wr wb. Saya memahami pertanyaan Anda itu sebagai berikut; Pertama, Anda dilamar oleh kerabat dekat sendiri Anda yang menurut –persepsi Anda- si dia adalah sepupu Anda. Kedua, setelah Anda telusuri ternyata si dia bukanlah sepupu, tapi paman Anda sendiri (saudara seayah dengan ibu Anda). Posisi paman tidak bisa hilang dengan sesusuan atau bukan sesusuan.

Ketiga, jika pemahaman atas pertanyaan di atas ini benar, alias tidak salah, maka pelamar Anda tersebut adalah orang yang sangat dekat sekali dalam keluarga, yaitu paman Anda sendiri dari arah almarhum ibu Anda. Dalam Bahasa Arab dikenal dengan istilah Khol (Paman dari Ibu). Maka Anda dengan si pelamar adalah mahrom Anda sendiri, dan HARAM hukumnya menikah, sebab Anda adalah keponakannya sendiri (anak saudari perempuannya).

Allah telah menjelaskan hal ini dalam firman-Nya:

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua) ...”. (Qs. Al-Nisa:23)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO