POM Mini di Mojokerto Menjamur, Disperindag Imbau Pemilik Urus Izin

POM Mini di Mojokerto Menjamur, Disperindag Imbau Pemilik Urus Izin H Bambang Purwanto, Kepala Diskoperindag Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Menjamurnya penjual bahan bakar minyak (BBM) Pertamina Mini () di Kabupaten Mojokerto mulai menjadi perhatian pemerintah setempat. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto mengaku telah melakukan survei lapangan untuk memastikan dampak adanya yang sudah menjamur di seluruh Kabupaten Mojokerto.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Mojokerto, H Bambang Purwanto mengatakan, keberadaan POM Mini atau Penjual Bensin eceran di tengah masyarakat memang banyak dirasakan manfaatnya. Terutama bagi masyarakat yang jauh dari SPBU, pertamini bisa menjadi alternatif.

sendiri dalam penjualan BBM, juga menggunakan mesin atau pompa. Bahkan untuk mengalirkan BBM ke tangki para pembeli, pertamini juga melengkapinya dengan takaran BBM, dari yang berupa tabung transparan dan juga model digital.

"Dengan menjamurnya POM Mini di seluruh Kabupaten Mojokerto, kami sudah melakukan survei lapangan. Diskoperindag telah memberikan arahan kepada para pemilik POM Mini agar dapat menjaga keamanan di masing-masing lingkungan. Misalnya, harus ada jarak keberadaan POM Mini dengan rumah. Tidak boleh menaruh POM Mini disatukan dengan rumah. Jika para pemilik POM mini sengaja mengabaikan keamanan tersebut, jika terjadi kebakaran akan ada dampak buruk yang sangat luar biasa terhadap lingkungan sekitar," jelasnya, Minggu (29/1).

Ia mengimbau, agar para pemilik pertamini segera melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sebab, keberadaan POM Mini jenis premium di Kabupaten Mojokerto mulai marak. Di sisi lain, legalitas penjualan bensin itu masih belum jelas.

Salah satu pemilik POM mini, Imron mengatakan, untuk mendapatkan pertamini jenis manual tersebut ia harus mengeluarkan kocek Rp 4,5 juta per unit. "Sebenarnya, pompa pertamini yang memiliki takaran itu masih manual. Bagi pengguna kendaraan yang hendak membeli BBM, tinggal menyebut jumlah yang hendak dimasukkan ke tangki kendaraan, lalu diisi seusai takaran," katanya saat ditemui di kios POM mininya.

Menurut dia, untuk mendirikan kios jenis pertamini tersebut tidak perlu mendapatkan izin, baik dari pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. Sebab, pertamini miliknya itu sebagai pengganti kios penjualan bensin eceran yang lama. “Tapi saya tetap memberitahu kepada pemerintah desa setempat, supaya tambah barokah,” tambahnya, (29/1). (ris/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO