Sosialisasi Perbup Desa, 20 Desa di Nganjuk Siap Gelar Pilkades

Sosialisasi Perbup Desa, 20 Desa di Nganjuk Siap Gelar Pilkades Suasana sosialisasi di Ruang Rapat Anjuk Ladang

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) no. 32 dan no. 33 tahun 2016 di Ruang Rapat Anjuk Ladang, Senin (23/1). Sosialisasi kedua perbup tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Lies Nurhayati S H MSi, Kepala Dinas PMD Dra Widarwati Dhalilah, Sekretaris Dinas PMD Drs Eko Sutrisno MM, seluruh Camat dan Sekretaris Camat di Kabupaten Nganjuk, serta Kepala Seksi Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.

Perbup no. 32 tahun 2016 mengatur tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Sedangkan peraturan bupati lainnya, yaitu Perbup no. 33 tahun 2016 mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa. Kedua perbup tersebut dibuat mengacu pada Peraturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Menurut Lies, peraturan bupati ini dibuat sebagai dasar hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan desa, serta juga menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

“Peraturan bupati ini diharapkan dapat menyikapi tentang organisasi desa maupun tatacara pemilihan kepala desa, agar terlindung oleh hukum yang berlaku. Sehingga jika terdapat penyimpangan atau kesalahan yang ada baik dalam struktur organisasi desa ataupun pada saat pemilihan desa, dapat ditempuh melalui jalur hukum,” ucap Lies.

Dalam perbup no. 32 tahun 2016, dijelaskan bahwa SOTK pemerintah desa kini hanya terdiri atas Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa, seperti Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Dusun, serta Kepala Urusan.

Sementara Sekretaris PMD, Eko Sutrisno, menjelaskan bahwa dulu sebelum ada perbup ini, SOTK desa ada Jogoboyo, Kamituwo, Jogotirto dan sebagainya. Sehubungan dengan adanya perbup baru, kini yang termasuk SOTK desa hanya terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Dusun, dan Kepala Urusan.

Lihat juga video 'Tak Terima Dituduh Gunakan DD, Ketua BPD Jatirejo Nganjuk Laporkan Kades ke Polisi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO